Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menantang bakal calon presiden (bacapres) 2024 untuk menggelar kampanye di kampus kuning tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan menggelar kampanye di fasilitas pendidikan dengan catatan tidak membawa atribut.
"Silahkan datang ke UI jika berani. Jika memang punya nyali, BEM UI mengundang semua calon presiden/bakal calon presiden untuk hadir ke UI karena kami siap untuk menguliti semua isi pikiran kalian," kata Melki dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).
"Jika melihat Putusan MK yang tengah diperbincangkan tersebut, tak ada satu pun frasa dalamnya yang menyebutkan memperbolehkan kampanye di kampus, melainkan disebutkan bahwa institusi pendidikan diperbolehkan untuk mengundang para calon dengan tidak membawa atribut dan alat peraga," tambah dia.
Baca Juga: Putusan MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan, KPU Akan Revisi PKPU
Melki menilai, sosialisasi yang dilakukan bacapres belakangan imi terkesan membosankan. Pasalnya, dia menilai banyak ujaran minim substansi atau lip service yang disampaikan bacapres.
Untuk itu, dia menilai putusan MK bisa dimanfaatkan bagi akademisi kampus untuk menguji gagasan para capres dan mengembalikan citra kampus sebagai lembaga yang kritis.
"Sudah saatnya setiap kampus kembali ke marwahnya sebagai tempat pencarian kebenaran guna sebesar-besarnya kemaslahatan bangsa. Tiap calon pemimpin harus diuji kapasitas dan substansinya di dalam kampus secara serius daripada sekadar jualan pencitraan dan kampanye tak bermutu," tutur Melki.
Sebelumnya, MK memutuskan peserta pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Namun, MK melarang penggunaan tempat ibadah untuk aktivitas kampanye.
Putusan itu diawali dengan pengajuan uji materiil oleh dua warga negara, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, karena menilai ada inkonsistensi norma terkait larangan kampanye dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah.
Baca Juga: Mardiono PPP: Dalam Konteks Kampanye, Tak Boleh Pasang Foto Presiden Jokowi
Namun, bagian Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu dinilai memberikan kelonggaran terkait larangan tersebut.
“Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," demikian bunyi bagian Penjelasan itu.
Menurut Hakim Konstitusi dalam amar putusannya, bagian Penjelasan pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena menciptakan ambiguitas.
Untuk itu, MK memasukkan bunyi bagian Penjelasan itu ke dalam norma pokok Pasal 280 ayat 1 huruf h, kecuali frasa 'tempat ibadah'.
"Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, '(peserta pemilu dilarang) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'," demikian bunyi Penjelasan Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU 17/2027 tentang Pemilu yang diputuskan oleh MK.
"Larangan untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu di tempat ibadah menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal sesuai dengan nilai ketuhanan berdasarkan Pancasila di tengah kuatnya arus informasi dan perkembangan teknologi secara global," tandas Hakim MK dalam putusannya.