Jawab Pertanyaan Jaksa soal Sempat Tersandung Kasus Hukum, Haris Azhar: Saya Pernah Ditilang

Senin, 21 Agustus 2023 | 16:24 WIB
Jawab Pertanyaan Jaksa soal Sempat Tersandung Kasus Hukum, Haris Azhar: Saya Pernah Ditilang
Direktur Lokataru Haris Azhar saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Haris Azhar sempat berseloroh ketika dicecar jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Adapun dalam sidang ini Haris diperiksa sebagai terdakwa.

Jaksa awalnya bertanya mengenai latar belakang Haris pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Haris menanggapi pertanyaan tersebut dengan santai.

"Sebelumnya apa saudara pernah dihukum?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (21/8/2023).

"Tilang di pengadilan ini pernah saya, hukuman juga kan itu?" timpal Haris

Baca Juga: Dicecar Jaksa soal Hak Asasi Manusia, Haris Azhar Ngegas: Jadi Begini Bos...

Merespons hal itu, hakim lalu meminta jaksa menjelaskan maksud pertanyaannya lebih detail. Sebaliknya, jaksa malah bertanya mengenai Haris pernah dipenjara atau tidak terkait kasus hukum.

"Dipenjara pernah?" tanya jaksa lagi.

"Nggak pernah, belum," jawab Haris.

"Apa saudara punya tanggungan keluarga, anak, orang tua?" tanya jaksa dan diamini Haris.

"Anak berapa?" cecar jaksa. Mendengar pertanyaan tersebut, Haris secara terang-terangan enggan menjawabnya.

Baca Juga: SERU! Pengacara Haris Azhar Vs Jaksa Adu Argumen Di Pengadilan Gegara Mik Mati

"Saya keberatan menjawab majelis," pungkas Haris Azhar.

Sebagai informasi, Haris didakwa oleh jaksa telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi itu.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI