Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan sepak terjang Haris Azhar dalam bidang hak asasi manusia (HAM) dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam sidang ini, Haris diperiksa sebagai terdakwa. Haris mengaku sudah berkecimpung di bidang HAM sejak tahun 1999.
"Saudara sudah berkecimpung di dunia HAM ini sejak tahun berapa?" tanya jaksa.
"Dari kapan ya, dari 99," jawab Haris.
Baca Juga: Haris Azhar: Luhut Sudah Sering Dijuluki 'Lord'
JPU merasa tidak yakin Haris mengaplikasikan keahliannya di bidang HAM dalam urusan sehari-hari. Haris lantas menjawab dengan tegas selalu menerapkan prinsip HAM dalam kegiatannya.
"Saudara terapkan tidak dalam keseharian Saudara?" tanya jaksa lagi.
"Dalam apa?" tanya Haris kembali.
"Keseharian Saudara," kata jaksa.
"Oh terapkan dong," ucap Haris.
Kemudian, jaksa menjelaskan mengenai pegiat HAM juga memperhatikan HAM orang lain khususnya terkait menjaga kewajiban asasi.
"Bahwa di dalam penegakan hak asasi manusia, harus diperhatikan ada hak asasi orang lain. Itulah yang disebut sebagai kewajiban asasi yang saya sampaikan sekarang, berarti Saudara tidak menyebarkan bagaimana kewajiban menjaga asasi?" ucap jaksa.
"Tidak mengenal," singkat Haris.
"Memperjuangkan hak asasi saja?" tanya jaksa lagi.
Haris lalu menjelaskan mengenai perbedaan hak asasi dan kewajiban asasi. Menurutnya memang ada kecenderungan konflik antara kewajiban asasi dan penerapan hak asasi itu sendiri.
"Jadi begini bos, kewajiban asasi itu akan muncul secara substansial karena setiap orang punya hak. Hak saya dibatasi oleh hak anda, bahkan hak saya dibatasi oleh hak saya sendiri," terang Haris.
"Jadi, dalam diri kita saja ada konflik hak. Ada kewajiban-kewajiban yang kita pinggirkan atau kita pilih. Nah hak asasi seperti itu. Jadi, dalam sejarahnya kewajiban asasi itu biasanya terminologi yang dipake oleh mereka yang anti pada hak asasi manusia," imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam sidang ini Haris didakwa oleh jaksa telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi itu.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.