Sementara dalam PP Nomor 109 Tahun 2000, disebutkan kalau gubernur dan wakil gubernur juga mendapatkan sejumlah tunjangan lainnya.
Diantaranya adalah rumah jabatan dan perlengkapannya serta biaya pemeliharaannya. Tak hanya itu, gubernur dan wakil gubernur juga mendapatkan kendaraan dinas.
Gaji anggota DPR RI
Sementara besaran gaji pokok anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Tak hanya untuk annggota,PP tersebut juga mengatur besaran gaji pokok Ketua dan Wakil Ketua DPR RI. Adapun besarannya adalah sebagai berikut:
· Gaji pokok Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
· Gaji pokok Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
· Gaji pokok Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan
Secara nominal, gaji anggota, Wakil Ketua dan Ketua DPR RI mungkin terbilang kecil, bahkan setara dengan UMR.
Baca Juga: Jadi Pemimpin Daerah Termiskin, Berapa Harta Kekayaan Gubernur NTT Viktor Laiskodat?
Namun angka tersebut akan berlipat ganda jika ditambah dengan beragam tunjangan seperti yang ditetapkan dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.