Suara.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat sudah mantap untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang.
Pencalonan itu dilakukan seiring dengan habisnya masa jabatan Viktor sebagai Gubernur NTT pada 2023.
Ternyata, Viktor merupakan satu-satunya gubernur yang akan bertarung memperebutkan kursi anggota DPR RI.
Keputusan Viktor untuk nyaleg, mencuri rasa penasaran publik, terutama soal penghasilan. Lantas berapa gaji yang akan didapat anggota DPR RI dibanding gaji gubernur? Simak ulasannya berikut ini.
Baca Juga: Jadi Pemimpin Daerah Termiskin, Berapa Harta Kekayaan Gubernur NTT Viktor Laiskodat?
Gaji Gubernur
Besaran gaji gubernur dan wakil gubernur di Indonesia yang diterima tiap bulannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
Dalam peraturan itu ditetaokan kalau besaran gaji pokok gubernur adalah Rp3 juta per bulannya. Sementara gaji wakil gubernur ditetapkan sebesar Rp2,4 juta per bulan.
Tak hanya gaji pokok, gubernur dan wakil gubernur juga mendapatkan sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan jabatan.
Besaran tunjangan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Baca Juga: Profil Gubernur NTT, Sebut Ciri Khas Orang Miskin Makan Nasi Porsi Banyak
Adapun besaran tunjangan jabatan untuk gubernur adalah Rp5,4 juta, sementara tunjangan jabatan untuk wakil gubernur yakni sebesar Rp4,32 juta.
Sementara dalam PP Nomor 109 Tahun 2000, disebutkan kalau gubernur dan wakil gubernur juga mendapatkan sejumlah tunjangan lainnya.
Diantaranya adalah rumah jabatan dan perlengkapannya serta biaya pemeliharaannya. Tak hanya itu, gubernur dan wakil gubernur juga mendapatkan kendaraan dinas.
Gaji anggota DPR RI
Sementara besaran gaji pokok anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Tak hanya untuk annggota,PP tersebut juga mengatur besaran gaji pokok Ketua dan Wakil Ketua DPR RI. Adapun besarannya adalah sebagai berikut:
· Gaji pokok Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
· Gaji pokok Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
· Gaji pokok Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan
Secara nominal, gaji anggota, Wakil Ketua dan Ketua DPR RI mungkin terbilang kecil, bahkan setara dengan UMR.
Namun angka tersebut akan berlipat ganda jika ditambah dengan beragam tunjangan seperti yang ditetapkan dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Adapun tunjangan tersebut diantaranya Uang sidang/paket: Rp2.000.000, Asisten anggota: Rp2.250.000, Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan, Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813.
Anggota DPR RI juga mendapatkan tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok. Ada juga tunjangan untuk dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Tak sampai disana, anggota DPR RI juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp9.7 juta per bulan. Sementara untuk anggota DPR merangkap Wakil Ketua, sebesar Rp15.600.000 per bulan, dan Anggota DPR merangkap Ketua sebesar Rp18.900.000 per bulan.
Anggota DPR juga menerima sejumlah tunjangan lain hingga belasan juta per bulan, diantaranya tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran.
Lalu ada juga Bantuan biaya listrik dan telepon sebesar Rp7,7 juta per bulan, lalu ada juga biaya perjalanan harian yang nominalnya bervariasi antara Rp3-5 juta per harinya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan