Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan work from home atau WFH dengan kapasitas 50 persen bagi aparatur sipil negara. Kebijakan yang diberlakukan sejak hari ini, Senin (21/8/2023) akan tetap diawasi agar ASN yang bekerja dari rumah tetap menjalankan tugasnya pada jam kerja.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan, ASN tidak diperbolehkan meninggalkan rumah saat jam kerja, termasuk untuk pulang kampung.
"Kami akan pantau sesuai absen dan tetap menggunakan pakaian dinas. Jadi, menggunakan pakaian dinas, absennya mobile. Jadi, sudah kepantau di sistem," kata Etty kepada wartawan, Senin (21/8/2023).
Etty menegaskan, pengawasan akan diberlakukan bagi ASN yang WFH sehingga akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan.
Baca Juga: ASN Mulai WFH, Bagaimana Tingkat Polusi di Jakarta Hari Ini?
"Jangan kan mudik, pergi ke pasar pun enggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga enggak boleh. Jadi, memang kerja di rumah, bukan untuk masal, tapi bekerja di rumah," tutur Etty.
Lebih lanjut, Etty mengatakan sistem pengawasan akan menggunakan sistem absensi. Dengan begitu, kata dia, pegawai yang melanggar aturan akan diberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.
Perlu diketahui,aturan WFH bagi para ASN ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 34 tahun 2023.
Aturan yang berlaku bagi semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta ini bertujuan untuk mengurai kemacetan saat KTT ASEAN dan mengurangi polusi udara.
Baca Juga: 6 Fakta KTT ASEAN 2023 Jakarta, PNS WFH hingga Pelajar Sekolah Bakal PJJ