Suara.com - Salah satu pengujung sidang Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (21/8/2023) teriak di ruang sidang. Momen itu terjadi ketika Haris diperiksa sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya mengenai keterangan Haris Azhar di sebuah podcast YouTube terkait perkara yang sedang disidangkan. Haris lantas keberatan dengan pertanyaan JPU itu.
"Saya tidak mau menjawab karena poin yang ditanyakan itu tidak terkait dengan materi perkara ini, itu tidak pernah masuk dalam bahan penyidikan," ujar Haris.
Tiba-tiba dari arah kursi pengunjung terdengar suara teriakan. Jaksa lalu meminta majelis hakim menegur pengunjung tersebut.
Baca Juga: Angkat Bicara Soal Konflik Bersenjata di Papua, Anies Baswedan Sebut Perlunya Penegakan Keadilan
"Izin Yang Mulia, pertama mungkin ini pemandu soraknya mungkin ditertibkan pemandu sorak yang ada di situ tolong ditertibkan," ucap jaksa.
Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana menanyakan siapa pengunjung sidang yang berteriak. Dia menilai teriakan itu telah mengganggu jalannya persidangan.
"Yang teriak teriak siapa itu tadi?Pengunjung tolong sekali supaya tidak, supaya pesidangan ini konsentrasinya...," kata Hakim Cokorda.
Hakim Cokorda juga sempat meminta pengujung itu untuk mengangkat tangannya. Kemudian hakim meminta pengunjung pria tersebut untuk menyampaikan pendapatnya.
"Kami di Papua!," kata salah satu pengunjung sambil berteriak.
Baca Juga: Profil Lilly Indiani Suparman Wenda: Paskibraka Nasional 2023 dari Papua Pegunungan
"Coba angkat tangan," pinta Hakim Cokorda.
"Saya Yang Mulia," jawab pengunjung tersebut.
"Saudara mau ngomong apa?" tanya Hakim Cokorda.
"Lanjutkan," jelas pengunjung sidang itu.
"Sudah, lanjutkan katanya. Jadi jangan mengganggu, ya, kalau sedang bertanya jangan mengganggu," kata Hakim Cokorda.
Untuk diketahui, dalam sidang ini Haris didakwa oleh jaksa telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi itu.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.