16 Koruptor Dapat Remisi, Begini Kata Dirjen Pemasyarakatan

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 21 Agustus 2023 | 13:37 WIB
16 Koruptor Dapat Remisi, Begini Kata Dirjen Pemasyarakatan
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belasan terpidana korupsi menghirup udara bebas usai mendapat remisi HUT RI ke-78 oleh Pemerintah melalui Kemenhukam. Lantas, siapa saja daftar koruptor yang dapat remisi HUT RI ke-78? Berikut ini ulasannya.

Mengenai kabar bebasnya belasan terpidana korupsi yang mendapat remisi HUT RI ke 78, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) pun membenarkannya. Menurutnya, yang dapat remisi bukan hanya terpidana kasus korupsi, tapi juga terpidana kasus lainnya.

Setidaknya ada 175.510 narapidana bebas pada momen HUT RI (17/8/2023). Pemberian remisi HUT RI ke 78 ini sebagai salah satu bentuk pembinaan terhadap semua Narapidana penerima remisi.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan bahwa pemberian remisi ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Ada persyaratan administratif dan substantif yang perlu dipenuhi para terpidana jika ingin dapat remisi.

Baca Juga: Buat Bayar Denda Pidana Kasus BTS 4G, Maqdir Ismail Sebut Irwan Hermawan Diberi Uang Rp27 M

Adapun peraturan pemberian remisi telah tertuang dalam Undang-Undang No 22 Th 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 7 Th 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 3 Th 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Dia menegaskan peraturan itu berlaku untuk semua narapidana tanpa terkecuali.

Lantas, siapa saja daftar koruptor yang dapat remisi HUT RI ke-78? Menurut Ditjen PAS, berikut ini daftar 16 terpidana korupsi yang memperoleh remisi bebas atau remisi umum II.

1. Yohanes Cahyono Adi bin Marjus Budi Prastowo
2. Dedy Roliansyah, S.E. Bin Bahrun (Alm)
3. Perdana Marcos Alias Muhammad Marco
4. Wiyono, S.E. bin Suparman
5. Iyan Syafrudin bin Emed (Alm)
6. Joko Priono bin Kari (Alm)
7. Soeharto bin Yakoen 
8. Kitot Prihartono bin Sudono Soerosemito (Alm)
9. Sudarsono bin Rahmad
10. Adinata bin Munir Saibu (Alm)
11. Josua Siahaan
12. Agus Suseno bin Soegihono (Alm)
13. Johan, S.Pd.K bin Puding
14. Asep Mulyani, S.IP., M.M bin Mami Muchtar
 Almubarak bin Umar (Alm)
15. Drs. Raja Erisman, M.Si bin (Alm) Raja Arifin
16. Heppy Noviardi alias Heppy bin Nazaruddin (Alm)

Kontributor : Ulil Azmi

Baca Juga: Penampakan Rumah Mewah di Kota Bekasi yang Digeledah KPK, Warga Ungkap Ciri-ciri Pemilik Rumah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI