Hakim Tipikor Jakarta Tunda Sidang Putusan Eks Petinggi Pajak Angin Prayitno, Ada Apa?

Senin, 21 Agustus 2023 | 12:57 WIB
Hakim Tipikor Jakarta Tunda Sidang Putusan Eks Petinggi Pajak Angin Prayitno, Ada Apa?
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji (kanan) dan Dadan Ramdani (kiri) menunggu dimulainya sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, Angin juga dituntut TPPU. Ia mengaburkan uang hasil gratifikasi dengan membelikan aset berupa tanah, dan bangunan, serta mobil mewah.

Total, Angin telah melakukan money laundry sebesar Rp44 miliar. Termasuk akumulasi gratifikasi dan suap yang diterimanya dari para wajib pajak yang ada dalam perkra PT Gunung Madu, PR Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI