Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda pembacaan putusan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (P2 Ditjen Pajak Kemenkeu), Angin Prayitno Aji.
Diketahui, Angin Prayitno menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sidang vonis terhadap Angin Prayitno ditunda karena majelis hakim belum siap.
"Sidang pembacaan putusan ditunda," kata Ali kepada wartawan, Senin (21/8/2023).
Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji selama 9 tahun atas perkara gratifikasi dan TPPU.
Hal tersebut dibacakan dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/6/2023) kemarin.
Angin Prayitno juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider kurungan pengganti selama enam bulan.
Saat itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar Angin Prayitno membayar pidana pengganti Rp 29.505.167.100.000.
JPU menyatakan, jika angin Prayitno Aji telah menerima gratifikasi Rp 29,5 miliar, dari enam perusahaan dan satu perorangan dalam kurun wakru 2014-2019. Ketujuh entitas yang memberikan gratifikasi kepada Angin Prayitno Aji merupakan para wajib pajak.
Baca Juga: Mengingat Modus Gayus Tambunan dan Angin Prayitno, Rafael Alun Bakal Bernasib Sama?
Ketujuh entitas tersebut yakni Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (PT WKL), PT Link Net, CV Perjuangan Steel (CV PS), PT Indolampung Perkasa, PR Rigunas Agri Utama (PT RAU) dan PT Esta Indonesia.
Selain itu, Angin juga dituntut TPPU. Ia mengaburkan uang hasil gratifikasi dengan membelikan aset berupa tanah, dan bangunan, serta mobil mewah.
Total, Angin telah melakukan money laundry sebesar Rp44 miliar. Termasuk akumulasi gratifikasi dan suap yang diterimanya dari para wajib pajak yang ada dalam perkra PT Gunung Madu, PR Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin).