Dewas KPK Beri Kesempatan Johanis Tanak Bela Diri

Senin, 21 Agustus 2023 | 12:37 WIB
Dewas KPK Beri Kesempatan Johanis Tanak Bela Diri
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (ANTARA Foto/Risyal Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dewas diharapkan tidak melewati batasnya. Sebab, peraturan instansi tidak lebih kuat daripada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Tak hanya itu, Johanis menegaskan percakapannya dengan Sihite bukanlah pelanggaran. Sebab, dia bukan tersangka maupun terdakwa dalam kasus yang ditangani KPK.

"Sampai saat ini Idris tidak pernah jadi tersangka, apalagi terdakwa. Tidak pernah diperiksa sebagai saksi pada saat saya Whatsapp itu," tutur Johanis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI