Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak kembali menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (21/8/2023).
Johanis Tanak disidang etik Dewas KPK karena diduga berkomunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite yang sedang berperkara di KPK.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut, agenda sidang etik hari ini mendengarkan pembelaan dari Tanak.
"Agenda hanya pembelaan," katanya dihubungi wartawan, Senin (21/8/2023).
Dewan Pengawas KPK menargetkan persidangan dugaan pelanggaran etik Tanak ditargetkan rampung Agustus ini.
Sebelumnya, Tanak menilai Dewas KPK kelewat batas dalam memproses adanya dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukannya.
Tanak bahkan menuding Dewas sebagai instansi pemantau disebut telah membocorkan rahasia negara.
"Kalau hal itu dilakukan demi penyelidikan dan penyidikan silahkan. Tetapi ini tidak, kenapa dia ambil itu? Itukan termasuk ke dalam kualifikasi membocorkan rahasia negara," kata Johanis pada Minggu (20/8/2023).
Dia mengemukakan bahwa Dewas KPK telah mengambil kloning hasil penyadapan data ponsel Idris dari Kedeputian Informasi dan Data.
Menurut Johanis, tindakan tersebut sejatinya cuma bisa dilakukan untuk kepentingan peradilan tindak pidana korupsi dengan mengacu Pasal 12D ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.