Gaji dan tunjangan anggota DPR RI
Besaran gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Tak hanya anggota, PP itu juga mengatur besaran gaji pokok Ketua dan Wakil Ketua DPR.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
· Gaji pokok Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
· Gaji pokok Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
· Gaji pokok Anggota DPR: Rp4.200.000
Tak hanya menerima gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan beragam tunjangan, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Adapun tunjangan yang diterima anggota DPR adalah sebagai berikut.
Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Baca Juga: Menteri dan Wakil Menteri Jokowi yang Maju Nyaleg di Pemilu 2024, Siapa Saja?
Asisten anggota: Rp2.250.000