Membandingkan Gaji Menteri dan Anggota DPR, Kenapa Para Pembantu Presiden Tertarik Nyaleg?

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 21 Agustus 2023 | 12:33 WIB
Membandingkan Gaji Menteri dan Anggota DPR, Kenapa Para Pembantu Presiden Tertarik Nyaleg?
Ilustrasi gaji anggota DPR [Suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI

Besaran gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Tak hanya anggota, PP itu juga mengatur besaran gaji pokok Ketua dan Wakil Ketua DPR.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

·         Gaji pokok Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan

·         Gaji pokok Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000

·         Gaji pokok Anggota DPR: Rp4.200.000

Tak hanya menerima gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan beragam tunjangan, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Adapun tunjangan yang diterima anggota DPR adalah sebagai berikut.

Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Baca Juga: Menteri dan Wakil Menteri Jokowi yang Maju Nyaleg di Pemilu 2024, Siapa Saja?

Asisten anggota: Rp2.250.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI