Membandingkan Gaji Menteri dan Anggota DPR, Kenapa Para Pembantu Presiden Tertarik Nyaleg?

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 21 Agustus 2023 | 12:33 WIB
Membandingkan Gaji Menteri dan Anggota DPR, Kenapa Para Pembantu Presiden Tertarik Nyaleg?
Ilustrasi gaji anggota DPR [Suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Tak hanya politikus pemula yang mengincar kursi di Senayan, namun juga sejumlah pejabat negara. Tercatat sejumlah menteri dan wakil menteri yang ikut bertarung dalam Pemilu untuk berebut menuju gedung parlemen.

Diantara dari mereka adalah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dan Wamen Perdagangan Jerry Sambuaga.

Hal ini menimbulkan pertanyaan di benak publik, berapa sebenarnya gaji anggota DPR dibandingkan gaji menteri dan waki menteri? Untuk mengetahui jawabannya, Simak ulasan berikut ini.

Gaji dan tunjangan Menteri dan Wakil Menteri

Baca Juga: Menteri dan Wakil Menteri Jokowi yang Maju Nyaleg di Pemilu 2024, Siapa Saja?

Gaji Menteri diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, dimana dalam peraturan itu ditetapkan gaji menteri sebesar Rp5.040.000.

Lalu dalam Pasal 1 Ayat 2 e Keputusam Presiden Nomor 68 Tahun 2001, disebutkan bahwa nominal tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp13.608.000.

Berbeda dengan gaji menteri, gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Dalam aturan itu disebutkan, tunjangan wakil menteri pada kementerian yang belum mengatur mengenai Tunjangan Kinerja, maka diberikan hak keuangan sebesar 85 persen dari tunjangan menteri.

Karena tunjangan menteri telah ditetapkan sebesar Rp13,6 juta per bulan, mala jumlah tunjangan wakil menteri adalah sebesar Rp11,5 juta per bulan.

Baca Juga: Menteri Kesehatan: Dokter Senior Panggil Junior Dengan Nama Hewan

Sementara itu, dalam peraturan yang sama juga disebutkan, untuk kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja, maka tunjangan untuk wakil menteri sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI

Besaran gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Tak hanya anggota, PP itu juga mengatur besaran gaji pokok Ketua dan Wakil Ketua DPR.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

·         Gaji pokok Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan

·         Gaji pokok Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000

·         Gaji pokok Anggota DPR: Rp4.200.000

Tak hanya menerima gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan beragam tunjangan, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Adapun tunjangan yang diterima anggota DPR adalah sebagai berikut.

Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Asisten anggota: Rp2.250.000

Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Tunjangan istri sebesar 10 % dari gaji pokok untuk:

·         Anggota DPR: Rp420.000 per bulan

·         Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp462.000 per bulan

·         Anggota DPR merangkap Ketua: Rp504.000 per bulan

Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk:

·         Anggota DPR: Rp168.000 per bulan

·         Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp184.000 per bulan

·         Anggota DPR merangkap Ketua: Rp201.600 per bulan

Tunjangan jabatan:

·         Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan

·         Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000 per bulan

·         Anggota DPR merangkap Ketua: Rp18.900.000 per bulan

Tunjangan kehormatan:

·         Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan

·         Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000 per bulan

·         Anggota DPR merangkap Ketua: Rp6.690.000 per bulan

Tunjangan komunikasi:

·         Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan

·         Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000 per bulan

·         Anggota DPR merangkap Ketua: Rp16.468.000 per bulan

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:

·         Anggota DPR: Rp3.750.000 per bulan

·         Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.500.000 per bulan

·         Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.250.000 per bulan

Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000

Biaya perjalanan harian sebesar:

·         Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000

·         Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000

·         Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000

·         Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI