Suara.com - Permasalahan polusi udara di daerah DKI Jakarta dan sekitarnya kini menjadi fokus pemerintah untuk dibenahi. Kesehatan masyarakat sekitar terlebih lagi para pekerja yang harus bekerja dari kantor pun mulai menurun karena polusi udara yang kian menebal di langit Jakarta.
Hal inilah yang akhirnya membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi di DKI Jakarta mulai Senin (21/8/2023).
Pengurangan aktivitas kendaraan para pekerja pun diharapkan juga bisa menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan polusi udara di DKI Jakarta. Lalu, seperti apa kebijakan tersebut? Simak inilah 5 fakta ASN di Jakarta mulai WFH selengkapnya.
1. Dilaksanakan selama 2 bulan
Baca Juga: Polusi Udara, PNS DKI Jakarta 2 Bulan WFH
Efektivitas pengurangan aktivitas emisi kendaraan para pekerja dinilai dapat terlihat hasilnya dalam dua bulan. Hal ini pun membuat pihak Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan kebijakan WFH bagi sebagian ASN di instansi pemerintahan di DKI Jakarta.
Hal ini pun diungkap oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko. Sigit pun membenarkan kebijakan WFH ini akan dilaksanakan hingga Oktober 2023 mendatang.
"Untuk pelaksanaan uji coba WFH ini akan dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen dari para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan berlaku mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi sebagai staf atau pendukung," ungkap Sigit dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (18/08/2023) lalu.
2. Kebijakan hanya untuk 50% ASN
Faktanya, tidak semua ASN memiliki hak untuk melaksanakan WFH. Kehadiran 50% ASN yang melaksanakan WFH ini tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di satuan pelayanan publik.
Baca Juga: Polusi Udara Kian Buruk, Mulai Hari Ini 50% PNS DKI Jakarta WFH
"Namun kebijakan WFH ini tidak berlaku pada ASN yang bekerja di pelayanan masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan," tambah Sigit.
3. Heru Budi berikan ultimatum ke ASN
Meskipun didukung oleh pemerintah, namun Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengultimatum kepada para ASN untuk mengedepankan kedisiplinan walaupun bekerja dari rumah. Ia pun mengungkap akan mengambil tindakan tegas jika performa para ASN yang melaksanakan WFH dinilai tidak optimal.
"Kalau memang sampai 21 Oktober tidak efektif, karyawan ataupun ASN yang punya hak WF tidak disiplin, akan saya kembalikan (masuk ke kantor),” ujar Heru saat ditemui di Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (20/08/2023) kemarin.
4. Pemprov DKI Jakarta hanya bisa imbau pihak swasta
Kebijakan WFH yang dikeluarkan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta ini pun juga tak menjamin pihak swasta juga akan melaksanakan WFH.
“Kami hanya bisa mengimbau perusahaan- perusahaan swasta untuk mengambil kebijakan kantor masing-masing, nggak ada sanksi juga (jika swasta tidak WFH)," lanjut mantan Walikota Jakarta Utara ini.
5. WFH dianggap selesaikan masalah lainnya
Tak hanya soal polusi udara, pihak Pemprov DKI Jakarta juga berharap kebijakan WFH ini juga bisa membangun pola hidup masyarakat yang lebih sehat dengan pengurangan emisi kendaraan dan kepadatan lalu lintas yang kini menjadi permasalahan utama di ibu kota.
Kontributor : Dea Nabila