Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (21/8/2023).
Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. Persidangan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
"Iya (agenda sidang pemeriksaan terdakwa)," kata Fatia dikonfirmasi.
Sementara itu, pengacara Haris dan Fatia, Muhammad Isnur menyampaikan agar persidangan tidak dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Baca Juga: Kubu Haris-Fatia Skakmat Jaksa di Sidang Lord Luhut: Kurang Bukti Penjarakan Dua Orang Ini?
Pihaknya akan meminta kepada majelis hakim supaya sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi a de charge atau saksi meringankan.
"Kita minta agar saksi dulu," ujar Isnur.
Isnur tidak memaparkan secara rinci mengenai alasan pihaknya menginginkan pemeriksaan saksi a de charge terlebih dulu.
Adapun dalam sidang ini Haris dan Fati didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Baca Juga: Haris Azhar Dan Fatia Ogah Dipaksa Saling Bersaksi Di Sidang 'Lord Luhut'
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.