Johanis Tanak Tuding Dewas KPK Cari-cari Kesalahannya Soal Kasus Chat dengan Pejabat Kementerian ESDM

Chandra Iswinarno Suara.Com
Minggu, 20 Agustus 2023 | 18:14 WIB
Johanis Tanak Tuding Dewas KPK Cari-cari Kesalahannya Soal Kasus Chat dengan Pejabat Kementerian ESDM
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dinilai sudah kelewat batas dalam memproses adanya dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan komisioner Johanis tanak terkait percakapannya dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Shihite.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bahkan menuding Dewas sebagai instansi pemantau disebut telah membocorkan rahasia negara.

"Kalau hal itu dilakukan demi penyelidikan dan penyidikan silahkan. Tetapi ini tidak, kenapa dia ambil itu? Itukan termasuk ke dalam kualifikasi membocorkan rahasia negara," kata Johanis pada Minggu (20/8/2023).

Ia mengemukakan bahwa Dewas KPK telah mengambil kloning hasil penyadapan data ponsel Idris dari Kedeputian Informasi dan Data.

Menurut Johanis, tindakan tersebut sejatinya cuma bisa dilakukan untuk kepentingan peradilan tindak pidana korupsi dengan mengacu Pasal 12D ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Bahkan menurutnya, Dewas KPK dinilai tidak berhak membawa pesan tersebut ke persidangan etik karena bersifat rahasia.

Johanis menyatakan, pesan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi harus dimusnahkan.

Karena hal tersebut, ia menegaskan bahwa instansi pengawas itu diyakini telah membocorkan rahasia negara.

"Perbuatan membocorkan rahasia negara diatur di dalam Pasal 112-115 KUHP," tegas Johanis.

Baca Juga: Diperiksa Dewas KPK, Firli Bahuri Dicecar Soal Komunikasi Antara Johanis Tanak dengan Idris Sihite

Johanis juga mempermasalahkan pesannya dengan Sihite yang sempat beredar di media sosial, tetapi Dewas malah diam saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI