Khusus KTT ASEAN, 75 persen ASN Pemprov DKI Jakarta Bakal WFH

Minggu, 20 Agustus 2023 | 17:43 WIB
Khusus KTT ASEAN, 75 persen ASN Pemprov DKI Jakarta Bakal WFH
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta Pusat. [ANTARA/Siti Nurhaliza]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim pemberlakuan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk Aparat Sipil Negara (ASN) tidak berdampak pada pelayanan publik.

Sebab dalam WFH yang diterapkan Pemprov DKI dilakukan dengan tujuan menekan polusi udara ini tidak berlaku untuk rumah sakit dan sekolah.

"Nggak ada, kalau yang pelayanan silakan. Rumah sakit, sekolah kan tetap (berjalan)," katanya di kawasan Jakarta Utara (Jakut) pada Minggu (20/8/2023).

Heru menegaskan, dalam kebijakan WFH kali ini, proses belajar mengajar tetap berjalan normal.

Baca Juga: Mulai Senin, Pemprov DKI Bakal Terapkan WFH untuk ASN Selama Dua Bulan untuk Tekan Polusi Udara

Artinya, tidak ada pembelajaran daring atau jarak jauh saat WFH yang bakal diterapkan pada Senin (21/8/2023) besok hingga 21 Oktober 2023 mendatang.

"Saya nggak mengatakan sekolah online, ya. Enggak ada, enggak ada, sekolah tetap masuk kelas," jelasnya.

Sementara itu, Heru mengemukakan bahwa untuk pemberlakuan bekerja dari rumah bagi pekerja swasta atau perkantoran tidak ada regulasi khusus. Namun, Pemprov DKI meminta, agar tiap kantor dan pekerja swasta untuk memutuskan kebijakan masing-masing.

"Nggak, enggak, mereka kan berbisnis dan usahanya supaya maju harus kita perhatikan. Semuanya sudah dewasa untuk mengatur masing-masing," ucapnya.

Untuk diketahui, aturan WFH untuk ASN Pemprov DKI Jakarta dalam implementasinya, yakni 50 persen ASN bekerja dari kantor dan 50 persen lainnya dari rumah.

Baca Juga: Apa Itu Teknologi Penyaringan Scrubber? Alat untuk Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Meski begitu, tidak semua ASN diperbolehkan WFH. Kebijakan itu hanya diberlakukan bagi ASN yang tidak melakukan pelayanan secara langsung.

Sementara, sistem WFH tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, di antaranya layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), puskesmas, dan Satuan Polisi Pamong Praja atau satpol PP.

Selain itu, ada dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dinas perhubungan (Dishbub), serta pelayanan tingkat kelurahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI