Dalam Pemilu 2024 ini, beberapa kepala daerah dan wakil kepala daerah maju menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal tersebut diketahui dalam daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) yang baru-baru ini dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun daftar tersebut tepatnya rilis pada hari Sabtu (19/8/2023).
Sejumlah kepala daerah memutuskan maju sebagai caleg tersebut di antaranya gubernur, wakil gubernur, serta bupati dan wali kota baik yang masih menjabat ataupun sudah tidak lagi duduk di jabatannya sebagai kepala daerah.
Berikut nama-nama kepala daerah yang mundur dari jabatannya demi kursi anggota dewan.
Baca Juga: Hengky Kurniawan Rela Mundur Demi Nyaleg, Besar Mana Gaji Bupati dengan Anggota DPR?
- Bupati Ogan Komering Ilir, Iskandar
- Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi
- Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy
- Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman
- Wali Kota Jambi Syarif Fasha
- Wali Kota Palembang Harnojoyo
- Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin
- Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat
- Wakil Gubernur Lampung Chusnunia dari PKB
- Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dari PPP
- Bupati Lebak Iti Octavia
- Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan menjelaskan bahwa setidaknya ada 44 kepala daerah sudah mengajukan surat pengunduran diri untuk maju sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2024 mendatang. Sebagian banyak dari mereka akan maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rayat (DPR).
Dalam Peraturan KPU (PKPU) dengan Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perawakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota memang sudah diatur bahwa para pejabat yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri jika hendak maju sebagai calon legislatif. Dengan ketentuan, surat pengunduran diri tersebut tidak bisa ditarik kembali.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa