- Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
- Asisten anggota sebesar Rp2.250.000
- Tunjangan beras sebesar Rp30.090 per jiwa per bulan
- Tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp2.699.813
Tunjangan istri sebesar 10 % dari gaji pokok untuk:
- Anggota DPR sebesar Rp420.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp462.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua sebesar Rp504.000 per bulan
Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk:
- Anggota DPR sebesar Rp168.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp 184.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua sebesar Rp201.600 per bulan
Tunjangan jabatan:
- Anggota DPR sebesar Rp9.700.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp15.600.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua sebesar Rp18.900.000 per bulan
Tunjangan kehormatan:
- Anggota DPR sebesar Rp5.580.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp6.450.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua sebesar Rp6.690.000 per bulan
Tunjangan komunikasi:
- Anggota DPR sebesar Rp15.554.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp16.009.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua sebesar Rp16.468.000 per bulan
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:
- Anggota DPR sebesar Rp3.750.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp 4.500.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua sebesar Rp 5.250.000 per bulan
Bantuan listrik dan telepon sebesar Rp 7.700.000
Biaya perjalanan harian sebesar:
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) sebesar Rp5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) sebesar Rp4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) sebesar Rp4.000.000
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) sebesar Rp 3.000.000
Baca Juga: Rekam Jejak Hengky Kurniawan, Mundur dari Jabatan Bupati Bandung Barat Demi Nyaleg
Anggota DPR juga mendapatkan fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.