Polda Metro Jaya Tangkap Empat Orang Terkait Peredaran Senpi Ilegal di Tiga Lokasi

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 19:33 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap Empat Orang Terkait Peredaran Senpi Ilegal di Tiga Lokasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus empat orang terlibatkasus peredaran senjata api (senpi) ilegal. Para pelaku ini ditangkap di Garut, Sumedang, dan Ngawi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelaku berinisial ANR ditangkap di Garut, pelaku TRR ditangkap di Sumedang, serta LMP dan W diringkus di Ngawi.

Kasus ini diawali dari penangkapan terhadap residivis jual beli senpi ilegal berinisial R pada 2017 lalu. Kemudian polisi mengetahui keterlibatan TRR sebagai pembuat senpi.

Pada proses pengembangan, ditemukan barang bukti berupa alat bubut untuk membuat senjata api rakitan dan beberapa senjata api konversi yang kemudian diperjual belikan oleh tersangka ANR.

Baca Juga: Kombes Hengki Bantah Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara Jadi Penyuplai Senjata Bagi Teroris di Bekasi

Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran senjata api ilegal. [Dok. Polda Metro Jaya]
Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran senjata api ilegal. [Dok. Polda Metro Jaya]

"Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terkait dengan pembuatan senjata api ilegal yang dipesan oleh tersangka R dan didapati penjual atas nama ANR di TKP Garut dan pembuat senjata api ilegal atas nama TRR di Sumedang," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).

Kemudian, polisi juga menangkap tersangka berinisial LMP yang menjual senpi kepada W di Ngawi. W diketahui membeli satu pucuk Airgun jenis Beretta Illegal dan pernah dititipkan 1 kotak peluru tajam 9 mm sekitar kurun waktu 2018-2020.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari para pelaku berupa foto hasil penjualan senpi ilegal, berbagai jenis senjata api rakitan beserta ratusan peluru.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

"Polda Metro Jaya dalam setiap pengembangan penyelidikan tetap berkolaborasi dengan Densus 88/AT," tandas Trunoyudo.

Baca Juga: Breaking News! Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara Ditangkap Kasus Jual Beli Senjata Api Ilegal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI