Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Work From Home (WFH) terhadap aparatur sipil negara (ASN) selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN berlangsung. Kebijakan WFH ini diberlakukan dengan kapasitas 50% dan bagi ASN di DKI Jakarta.
Sebagian ASN di DKI Jakarta akan melaksanakan Work From Office (WFO). Sistem kerja ASN di DKI Jakarta pun menjadi WFO dan WFH selama KTT ASEAN berlangsung.
Berkenaan dengan hal tersebut, berikut ini fakta lengkap ASN DKI Jakarta WFH selama KTT ASEAN.
1. Jadwal Penyelenggaraan WFH ASN
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut dilakukan mulai 21 Agustus 2023. WFH ini diberlakukan kepada ASN yang tidak langsung bertemu dengan masyarakat.
"Kemarin saya minta Pak Sekda, ya mungkin tanggal 21 Agustus, khusus pegawai yang tidak bersentuhan langsung kita coba, pertama untuk bisa memberikan kenyamanan KTT ASEAN," ujar Heru Budi di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/8).
Awalnya, kebijakan WFH akan dilakukan pada akhir September hingga tiga bulan berikutnya. Namun akhirnya kebijakan ini diberlakukan lebih cepat.
2. Sudah Diberlakukan di Kementerian dan Pemda
Heru menyampaikan kebijakan WFH sebenarnya sudah diterapkan di beberapa kementerian dan pemerintah daerah. Heru memastikan pula WFH tetap berlaku selama KTT ASEAN berlangsung.
Baca Juga: Pemprov DKI Diduga Beli Lahan Sendiri, Ketua DPRD Minta Biang Keroknya Dikejar
"Di beberapa Kementerian sudah (WFH), di beberapa pemerintah daerah sudah (WFH)." terangnya.