5 Fakta Kebiadaban Briptu S: Polisi Pemalas Hobi Lecehkan Tahanan Wanita, Paksa Seks Oral

Ruth Meliana Suara.Com
Sabtu, 19 Agustus 2023 | 09:41 WIB
5 Fakta Kebiadaban Briptu S: Polisi Pemalas Hobi Lecehkan Tahanan Wanita, Paksa Seks Oral
Ilustrasi pelecehan seksual. (Suara.com/Ema)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Briptu S yang bertugas di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita. Korban dipaksa menuruti perintahnya untuk oral seks.

Kini, ia sudah diamankan di tempat khusus (Patsus). Polda Sulsel sudah memeriksa 10 orang saksi dan langkah selanjutnya masih menunggu keputusan dari Propam. Adapun kejahatan Briptu S bisa diketahui melalui kelima fakta berikut ini.

Paksa Korban Lakukan Seks Oral

Aksi senonoh Briptu S diduga terjadi pada akhir Juli 2023 lalu di ruang tahanan Dit Tahti Polda Sulsel. Saat itu, ia sedang dalam keadaan mabuk dan masuk ke sel tahanan. Kemudian, ia berbaring di belakang korban dan langsung memeluk tubuhnya.

Baca Juga: Tahanan Mengamuk di Bulukumba, Bakar Tripleks dan Rusak Pintu Toilet

Tak hanya itu, Briptu S juga meraba-raba tubuh korban dan memaksanya ke toilet. Di sana, ia meminta paksa korban melakukan seks oral. Sebelumnya, korban sempat menolak. Namun, hal tersebut tak menghentikan aksi bejat Briptu S.

Saat kejadian, disebut-sebut ada dua orang tahanan lain dan ada yang sempat bangun melihatnya. Namun, mereka langsung pura-pura tidur karena takut. Apalagi yang melakukan pelecehan adalah seorang petugas polisi, tentu mereka sulit berkutik.

Korban Diancam Agar Tetap Bungkam

Menurut pengakuan teman korban, H (29), beberapa polisi yang bertugas di Dit Tahti Polda Sulsel meminta korban bungkam terkait kasus pelecehan seksual itu. Mereka mengancam korban agar tidak menceritakannya ke keluarga atau orang-orang terdekat.

Semenjak kasus ini sampai ke pimpinan Dit Tahti Polda Sulsel, korban pun langsung dikucilkan. Sementara sebelum terbongkar, H sempat curiga dengan sikap korban yang menyuruhnya cepat-cepat pulang. Ia pun menanyakannya.

Baca Juga: 6 Urgensi Pelindungan Pekerja dari Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

H kemudian mendesak korban cerita tentang apa yang sebenarnya terjadi. Sebab, ia meyakini ada penyebab terkait perubahan sikap temannya itu. Korban sempat menolak, namun akhirnya ia mengungkapkan soal pelecehan yang dilakukan Briptu S.

Briptu S Dikenal Malas

Briptu S ternyata memiliki jejak karier yang buruk di institusi Polri. Sebelum terlibat pelecehan seksual, ia rupanya dikenal malas berdinas atau masuk ke kantor. Dirinya bahkan sampai pernah dijatuhi sanksi disiplin oleh Propam Polda Sulsel karena pelanggaran itu.

"Dia (Briptu S) memang pernah melakukan pelanggaran disiplin, (yakni) tidak masuk kantor," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana kepada wartawan di Makassar, Jumat (18/8/2023).

Korban Trauma dan Tetap Ditahan

Kombes Komang menyebut bahwa korban mengalami trauma setelah kejadian pelecehan seksual tersebut. Ia kerap ketakutan, namun karena statusnya tahanan, ia tidak dipindahkan dan tetap ditahan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Sulsel.

"Enggak (dipindahkan), tetap masih di dalam tahanan Polda, karena dia adalah tahanan wanita, mau tidak mau harus diproses," kata Komang.

Dikarenakan muncul perasaan trauma, maka petugas akan memberikan pengobatan kepada korban. Komang berharap nantinya ada pendampingan dari LBH juga. Namun, pihaknya pun bakal tetap menyalurkan pendampingan secara psikologis.

Sudah Sering Melecehkan

H mengatakan bahwa Briptu S sudah sering melakukan pelecehan. Korban, tuturnya, mengaku kerap dicolek atau dipegang dada hingga pantat saat sedang berjalan.

Namun, dikatakan oleh Kombes Komang, Briptu S baru kali ini melakukan pelecehan seksual.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI