Dapat Remisi HUT RI, Ini Jejak Kasus yang Pernah Membelit Setya Novanto

Ruth Meliana Suara.Com
Sabtu, 19 Agustus 2023 | 08:05 WIB
Dapat Remisi HUT RI, Ini Jejak Kasus yang Pernah Membelit Setya Novanto
Setya Novanto memperoleh remisi di peringatan Kemerdekaan Indonesia ke 78 pada 17 Agustus 2023. (Suara.com/Arya Manggala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto lama tak terdengar publik. Namun pada HUT ke-78 Kemerdekaan RI lalu ia kembali jadi sorotan karena menjadi salah satu tahanan Lapas Sukamiskin yang menerima remisi.

Kepala lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan, tahun ini ada 237 narapidana korupsi yang menerima remisi Hari Kemerdekaan.

Ia tidak menyebut dengan pasti mengenai potongan masa tahanan yang diterima Setya Novanto. Namun menurutnya, semua napi di Sukamiskin mendapatkan pengurangan masa tahanan satu hingga enam bulan.

Lantas seperti apakah sepak terjang Setya Novanto di masa silam sehingga ia bisa mendekam di penjara? Berikut ulasannya.

Setya Novanto merupakan politikus Partai Golkar. Karier politiknya cukup cemerlang sehingga ia pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI.

Namun ia juga dikenal beberapa kali tersandung kasus hukum, di antaranya adalah:

Kasus Cessie Bank Bali (1999)

Setya Novanto mulai dikenal publik ketika ia terseret kasus pengalihan hak piutang (cessie) PT Bank Bali pada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 1999.

Kasus itu diduga merugikan negara sebesar Rp 900 miliar. Ketika itu, Bank Bali mengalihkan dana sebesar lebih dari Rp 500 miliar pada PR Era Giat Prima, di mana pemiliknya adalah Setya Novanto , Djoko Tjandra dan Cahyadi Kumala.

Baca Juga: Meriahkan HUT RI ke-78, Smartfren Gelar Perlombaan

Kejaksaan menjadikan Djoko Tjandra sebagai tersangka utama. Sedangkan Setya Novanto lolos berkat keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI