Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8 persen mulai 2024 mendatang. Lantas gaji PNS naik mulai kapan?
Jokowi sendiri tidak memerinci kapan kenaikan gaji PNS akan dimulai, apakah dari awal tahun 2024 atau justru di pertengahan tahun. Namun, kenaikan sudah disebutkan saat Jokowi membacakan Pidato Nota Keuangan APBN 2024 di Gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).
Kabar kenaikan gaji tidak hanya diterima oleh PNS. Namun, para pensiunan juga akan memperoleh kenaikan uang pensiun sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan pelaksanaan reformasi birokrasi harus terus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
Sebelumnya kenaikan gaji PNS juga terjadi di masa pemerintahan Jokowi pada 2019. Saat itu Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan lampiran PP disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200). Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Baca Juga: Gaji PNS Resmi Naik Tahun Depan, Tukin Bagaimana?
Kenaikan Tunjangan Uang Lembur