Suara.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet, memberikan klarifikasi soal adanya wacana amendemen UUD 1945 berimplikasi menjadikan MPR RI kembali menjadi lembaga tinggi negara.
Ia membantah jika adanya hal itu dimaksudkan untuk mengembalikan pemilihan presiden dipilih oleh MPR RI.
"Tertinggi yang dimaksud bukan berarti pemilihan umum, presiden, wakil presiden, kembali ke MPR," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Menurut Bamsoet, yang dimaksud kembali jadi lembaga tinggi negara yakni kewenangan untuk mengatasi hal-hal situasi darurat bangsa dan negara.
Baca Juga: Jokowi Usul Amendemen UUD 1945 Dilakukan Setelah Pemilu 2024
"Misalnya hari ini kita tidak bisa memiliki kewenangan TAP MPR yang sifatnya pengaturan. Kalau terjadi dispute tadi, tanpa kita mempunyai kewenangan TAP, tidak bisa, nggak ada jalan keluarnya," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya tak bermaksudnya untuk mengembalikan pemilihan presiden jadi mandataris MPR.
"Jadi yang dimaksud adalah bukan untuk kembali presiden sebagai mandataris MPR, bukan itu, tapi lebih kepada kewenangan MPR dalam hal ketetapan-ketetapan," terangnya.
Sebelumnya, Bamsoet memandang MPR perlu kembali dijadikan menjadi lembaga tertinggi di negara ini.
Hal tersebut disampaikan Bamsoet dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR DPR DPD 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (16/8).
Awalnya, Bamsoet menyinggung pelaksanaan pemilu dilakukan seiring dengan habisnya masa jabatan presiden, wakil presiden dan juga jajaran menteri. Namun, Bamsoet merasa ada masalah jika terjadi keadaan darurat menjelang pelaksanaan pemilu.
Dalam kondisi tersebut, akan timbul pertanyaan lembaga yang mempunyai kewajiban mengatasi masalah tersebut. Bamsoet juga menyebut tidak ada aturan yang memberi kewenangan untuk menunda pelaksanaan pemilu.
Dalam kesempatan tersebut juga, Bamsoet menyinggung peran MPR dalam amandemen UUD 1945 sebelumnya. Pada saat itu, MPR masih bisa menetapkan beragam ketetapan yang bersifat pengaturan untuk bisa melengkapi berhentinya pengaturan dalam konstitusi.