Maqdir Ismail Sebut Irwan Hermawan Diberi Uang Rp 27 Miliar Buat Bayar Denda Pidana Kasus BTS 4G

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 20:07 WIB
Maqdir Ismail Sebut Irwan Hermawan Diberi Uang Rp 27 Miliar Buat Bayar Denda Pidana Kasus BTS 4G
Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail usai diperiksa Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2023). [Bidik layar/Rakah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya pernah menerima uang senilai Rp 27 miliar atas nama kliennya untuk kepentingan di kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station atau BTS 4G dan Bakti Kominfo.

Dalam pemeriksaan konfrontir yang dilakukan Kejaksaan Agung, Maqdir menyatakan kliennya membenarkan adanya uang tersebut.

"Uang itu sudah kami jelaskan bahwa uang ini adalah untuk kepentingan Irwan dan tadi Irwan dipanggil untuk ditanya dan Irwan membenarkan bahwa uang itu untuk kepentingan Irwan," ujar Maqdir di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2023).

Maqdir mengatakan seseorang sengaja memberikan uang tersebut untuk kepentingan Irwan dengan tujuan membayar ganti rugi negara atas kasus korupsi BTS Kominfo.

Baca Juga: Datangi Kejagung, Maqdir Ismail Diperiksa soal Pengembalian Uang Rp 27 M Kasus BTS

"Ini kepentingan Irwan itu adalah dia punya kewajiban nanti berkenaan dengan pengambilan uang yang pernah ia terima. Nah itulah soal Rp 27 miliar adalah bagian dari uang Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya," jelas Maqdir.

Lebih lanjut, Maqdir menilai uang tersebut ketika diserahkan ke Kejagung merupakan milik kliennya. Maqdir enggan berkomentar banyak terkait sosok S yang memberi uang Rp 27 miliar tersebut.

"Milik Irwan karena kami dapatkan dari orang yang menyebut ini untuk kepentingan Irwan," tuturnya.

Maqdir diketahui menjalani pemeriksaan konfrontir terkait penyerahan uang Rp 27 miliar dengan sejumlah pihak lainnya termasuk Irwan Hermawan. Pemeriksaan Maqdir berlangsung sekitar lima jam. Sementara Irwan diperiksa kurang lebih selama sembilan jam.

Kejagung Kejar Sosok S

Baca Juga: Maqdir Ismail dan Irwan Hermawan Diperiksa Lagi, Kejagung Kejar Sosok S Pemberi Uang Rp 27 M di Kasus BTS

Diberitakan sebelumnya, Kejagung tengah mendalami sosok berinisial S yang diduga memberi uang senilai Rp27 miliar kepada terdakwa Irwan Hermawan terkait kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station atau BTS 4G dan Bakti Kominfo.

Belakangan uang tersebut sudah diserahkan ke Kejagung oleh pengacara Irwan, Maqdir Ismail.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyidik akan mendalami figur S dalam pemeriksaan konfrontasi Irwan, Maqdir dan sejumlah pihak lainnya hari ini.

"Makanya itu kita kejar (sosok S) dengan hasil konfrontasi ini mudah-mudahan bisa perjelas semuanya. Baik status uangnya, atau orang yang menyerahkan," ujar Ketut kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (18/8).

Menurut Ketut, pemeriksaan konfrontir yang dijadwalkan bakal memperjelas sosok S serta status dari uang Rp 27 miliar tersebut.

"Akan memperjelas semuanya maka dari itu kita perlu konfrontasi untuk memperjelas dan mempertegas status daripada siapa Si S dan uangnya seperi apa, status uangnya seperti apa," jelas Ketut.

Maqdir Ismail diketahui telah menyerahkan uang Rp27 miliar dalam pecahan 1,8 juta dollar AS ke Kejaksaan Agung RI pada Selasa (13/7).

"Orang itu tidak menyebutkan sumber uang ini dari mana dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa. Hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan," klaim Maqdir di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI