Suara.com - Presiden Joko Widodo mengatakan proses amenden UUD 1945 dilakukan setelah penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab proses Pemilu 2024 sudah mulai berlangsung.
"Inikan proses pemilu sedang berproses, dalam waktu dekat kita sudah pemilu, sudah pilpres, pileg, sehingga menurut saya sebaiknya proses itu setelah pemilu," kata Jokowi usai hadiri acara Hari Peringatan Konstitusi dan HUT MPR RI ke-78 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Menurut dia, dalam amandemen nanti perlu ada Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk memberikan panduan. PPHN itu harus berisi hal yang filosofis sehingga memberikan fleksibilitas kepada eksekutif.
"Tapi sekali lagi tadi saya sampaikan, kan memang PPHN tadi Ketua MPR menyampaikan memang berisi filosofis tidak detail sehingga memberikan fleksibilitas kepada eksekutif," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Merespons Kritik PDIP Soal Program Food Estate: Tak Semudah Yang Dibayangkan
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet bicara soal perlunya mempertimbangkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi oleh negara. Namun ia menegaskan, pembahasan PPHN seyogyanya dilakukan di 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Bamsoet dalam pidatonya pada sidang tahunan MPR RI bersama DPR/DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).
Awalnya Bamsoet menyinggung mengenai berbagai hal yang dapat mengancam bangsa. Di antaranya geopolitik, perubahan iklim, keamanan negara hingga soal kemiskininan.
Untuk itu, kata dia, sudah saatnya Indonesia memikirkan adanya peta arah atau roadmap untuk ke depannya.
"Karena itu, sudah saatnya kita memikirkan adanya roadmap atau bintang pengarah berjangka panjang yang jelas, untuk menuntun ke mana kapal besar bangsa ini akan berlabuh," kata Bamsoet.
Ia menyebut, Indonesia membutuhkan perencanaan jangka panjang yang holistik, konsisten, berkelanjutan dan berkesinambungan dari suatu periode pemerintahan ke periode pemerintahan berikutnya. Antara pusat dan daerah, agar mampu memanfaatkan sumber daya alam yang luar biasa untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
"Karena itu, kita semua perlu mempertimbangkan pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), sebagai produk hukum yang dapat mencegah, sekaligus menjadi solusi mengatasi persoalan yang dihadapi oleh negara," tuturnya.
Kendati begitu, kata dia, pembahasan PPHN harus dilakukan usai penyelenggaran Pemilu 2024. Hal itu agar ada waktu yang cukup dan adanya legitimasi yang kuat.