Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak ada nama ganda bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR pada daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.
Kondisi tersebut berbeda ketika masa pendaftaran bacaleg pada 1 hingga 14 Mei 2023. Menurut Anggota KPU Idham Holik, saat itu menemukan kegandaan internal partai politik, eksternal, dan kegandaan dengan bacaleh DPD RI.
"Ganda internal sebanyak 107, ganda eksternal sebanyak 186, ganda dengan calon DPD sebanyak 4 orang," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Kemudian pada perbaikan dokumen persyaratan administrasi bacaleg, KPU kembali menemukan kegandaan. Namun, jumlahnya sudah berkurang dari masa pendaftaran bacaleg.
Baca Juga: KPU Tetapkan 674 Bakal Calon Anggota DPD RI pada DCS Pemilu 2024
"Ganda internal 40, ganda eksternal 79, ganda dengan DPD 5 orang. Ganda dengan DPD-nya malah naik," ujar Idham.
Lalu, KPU melanjutkan ke tahap pencermatan rancangan DCS. Hasilnya, KPU menemukan kegandaan internal sebanyak 6 orang, eksternal 47, dan kegandaan dengan DPD RI sebanyak 1 orang.
"Hal tersebut sudah kami pastikan nanti pada saat pengumuman DCS, sudah tidak ada yang ganda lagi," tandas Idham.
Sebelumnya diberitakan, KPU menetapkan 9.925 bacaleg DPR RI dan 674 bacaleg DPD RI dalam DCS Pemilu 2024.
Perlu diketahui, KPU telah menetapkan daftar nama dalam DCS pada hari ini, Jumat (18/7/2023). Setelah itu, KPU akan mengumumkan nama-nama tersebut mulai Sabtu (19/8/2023) hingga Rabu (23/8/2023).
Baca Juga: KPU Tetapkan 9.925 Bacaleg DPR RI pada DCS Pemilu 2024