Heru Budi Klarifikasi, Tak Ada Kebijakan Sekolah Online Demi Kurangi Polusi Udara Jakarta

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 16:18 WIB
Heru Budi Klarifikasi, Tak Ada Kebijakan Sekolah Online Demi Kurangi Polusi Udara Jakarta
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan tak ada kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk mengurangi polusi udara. [Dok. PPID DKI Jakarta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan tak ada kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) alias sekolah online untuk mengurangi polusi udara. Sejauh ini rencana pihaknya baru menerapkan aturan bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pernyataan ini merupakan klarifikasi Heru yang sempat mengatakan akan menerapkan PJJ atau belajar dari rumah di bulan September selama tiga bulan.

"Kemarin salah, saya nggak bilang soal PJJ," ujar Heru di Kantor Kemenko Marves, Jumat (18/8/2023).

Kebiasaan sekolah online ini, kata Heru, hanya berlaku selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN pada 4-7 September 2023 saja. Setelah itu, kegiatan belajar mengajar akan berlangsung seperti biasa.

Baca Juga: 6 Tips Ampuh Membersihkan Udara Kotor di Lingkungan Sekitar Rumah

Selain itu, kebijakan bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH) masih akan diberlakukan selama dua bulan dari 21 Agustus 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI.

Sementara, untuk perusahaan swasta masih berupa imbauan karena pihaknya tak bisa memaksa lantaran tak ada aturan mengikat.

"Kalau saya yang tidak bersentuhan dengan masyarakat, rumah sakit dan sekolah tidak (WFH)," pungkasnya.

WFH Selama KTT ASEAN

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sistem bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH) untuk para ASN Pemprov DKI selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN.

Baca Juga: Tak Setuju Rencana 4 in 1 untuk Atasi Polusi Udara Jakarta, PDIP: Tidak Efektif

Pengaturannya, sebanyak 75 persen WFH dan 25 persen bekerja di kantor.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menuturkan ketentuan ini dibuat untuk membantu kelancaran penyelenggaraan KTT ASEAN pada 4-8 September 2023.

"Khusus tanggal 4 sampai dengan 8 September 75 persen (WFH) 25 persen (bekerja di kantor)," ujar Joko di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2023).

Pemprov sendiri sebenarnya sudah berencana melakukan uji coba WFH 50 persen ASN DKI selama dua bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober. Namun, khusus KTT ASEAN jumlah ASN WFH diperbanyak jadi 75 persen.

Selain itu, selama 4 sampai 8 Agustus pihaknya juga menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) alias sekolah online.

"Untuk anak sekolah tanggal 4 sampai tanggal 8 Agustus," katanya.

Ia juga menyebut Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono sudah meneken regulasi WFH dan PJJ tersebut. Namun, ketentuan ini tak berlaku untuk perusahaan swasta karena pihaknya hanya bisa menyampaikan imbauan.

"Swasta diimbau saja. Kan kita tidak punya aturannya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI