Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.925 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2024.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan 9.925 nama yang sudah ditetapkan dalam DCS akan diumumkan pada 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023.
"Dari 9.925 bacaleg anggota DPR RI, ini rata-rata caleg perempuannya 37,3 persen," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Lebih lanjut, KPU mengklasifikasi bacaleg DPR RI yang telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan usia mereka.
Baca Juga: Tak Ada Nama Zulhas Di Daftar Caleg, PAN: Ada Kemungkinan Jadi Cawapres
Menurut dia, bacaleg yang berusia 21 tahun per 3 November 2023 berjumlah 105 orang. Kemudian, rentang usia 21 sampai 30 tahun berjumlah 1.507 orang.
"Untuk usia 31 sampai 40 tahun, itu sebanyak 1.757. Rentang usia 41 sampai50 itu sebanyak 2.743. Untuk rentang usia 51 sampai 60 tahun sebanyak 2.681. Selanjutnya, untuk usia di atas 61 tahun sebanyak 1.237 orang," tutur Idham.
Perlu diketahui, KPU telah menetapkan daftar nama dalam DCS pada hari ini, Jumat (18/7/2023). Setelah itu, KPU akan mengumumkan nama-nama tersebut mulai Sabtu (19/8/2023) hingga Rabu (23/8/2023).