Duduk Perkara Gubsu Edy Rahmayadi Minta Bupati Samosir Angkat Kaki dari Rumah Dinas

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 15:39 WIB
Duduk Perkara Gubsu Edy Rahmayadi Minta Bupati Samosir Angkat Kaki dari Rumah Dinas
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. [dok Pemprov Sumut]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom diminta untuk angkat kaki dari rumah dinas oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi karena hendak kembali menggunakan bangunan tersebut.

Namun, Pemerintah Kabupaten Samosir mengaku akan melakukan lobi ke Edy Rahmayadi berkaitan dengan hal tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) sudah menyurati Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom. Permintaan dari Pemprov Sumut agar Vandiko Timotius Gultom meninggalkan rumah dinasnya disampaikan secara resmi melalui surat dengan nomor 000.2.3.2/8474/2-23 tentang pengosongan aset milik Pemprov Sumut. Surat tersebut ditandatangani secara resmi oleh Sekda Sumut Arief Sudarto Trinugroho pada tanggal 14 Juli 2023.

Kadis Kominfo Sumatera Utara Ilyas S Sitorus membenarkan Pemprov Sumut memberikan surat Pemkab Samosir untuk pengosongan rumah dinas Bupati Samosir. Rumah dinas tersebut rencana akan diperbaiki oleh Pemprov Sumut.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Tanggapi Perintah Tembak Mati Begal

Edy Rahmayadi juga menjelaskan alasan Pemprov Sumut meminta Vandiko pindah. Edy menyebut rumah dinas Vandiko tersebut akan dijadikan mes.

Mantan Pangkostrad tersebut menjelaskan Samosir memiliki tanah yang luas. Oleh karena itu, Vandiko diminta memilih tempat lain yang bisa dijadikan rumah dinas.

Di sisi lain, Wakil Bupati (Wabup) Samosir Martua Sitanggang menyebut pihaknya masih berusaha untuk bertemu dengan Edy Rahmayadi. Rencananya, mereka akan meminta agar aset tersebut dihibahkan ke Pemkab Samosir.

Meskipun sudah ditempati Bupati Samosir dan dijadikan rumah dinas, Gubernur Edy menyebut Pemprov Sumatera Utara tidak akan menghibahkan aset milik Pemprov Sumatera tersebut.

Bukan tanpa alasan, hal tersebut dikarenakan rumah tersebut merupakan satu-satunya aset tersebut di Kabupaten Samosir.

Baca Juga: Rumah Dansat Brimob Polda Terbakar Saat Ditinggal BKO ke Papua, Polisi Ungkap Fakta Ini

Kalau itu dihibahkan, berarti, provinsi tidak memiliki aset disana, kan harusnya ada mes disitu,” jelas mantan Pangkostrad tersebut.

Edy Rahmayadi menyebut, Bupati Samosir sebaiknya mencari lahan baru untuk dijadikan sebagai Rumah Dinas. Terlebih, aset tersebut sebelumnya sudah diwariskan dari pendahulu yang ada di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Mantan Ketua Umum PSSI tersebut juga kembali menegaskan jika dihibahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, berarti Pemprov Sumatera Utara tidak mempunyai aset apapun lagi.

Kalau itu dihibahkan, berarti, provinsi tidak memiliki aset disana. Kan harusnya ada mess di situ. Pemprov masih membutuhkan, kalau gak biasa kita kasih aja. Ada banyak aset-aset Pemprov yang diberikan, kalau misalnya ada alternatif lain,” tugas Gubernur Edy.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI