16 Napi Korupsi Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI, Siapa Saja?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 18 Agustus 2023 | 15:04 WIB
16 Napi Korupsi Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI, Siapa Saja?
Ilustrasi remisi. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meski begitu, ada dua nama narapidana kasus korupsi yang disebut menerima remisi. Mereka adalah mantan Ketua Dewan Perwailan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto dan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Keduanya sama-sama menerima remisi selama tiga bulan dan tengah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Setya Novanto sendiri merupakan terpidana korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Atas perbuatannya, ia divonis 15 tahun penjara. Sementara untuk Imam Nahrawi adalah terpidana kasus suap pengurusan proposal dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dalam sidang vonis, ia pun dihukum 7 tahun kurungan penjara.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI