Suara.com - Pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) di seluruh Indonesia telah menyelesaikan tugas besarnya pada Kamis, (17/08/2023) dalam pengibaran dan penurunan bendera merah putih memperingati HUT RI ke-78 tahun kemarin.
Setelah melakukan seleksi, persiapan, latihan dan pelaksanaan hingga selesai dengan baik, para pasukan pengibar bendera berkorban waktu, tenaga, dan mental.
Para Paskibraka yang sudah menyelesaikan tugasnya juga akan menerima honor dan hadiah dari Dinas Pemuda dan Olahraga untuk Paskibraka tingkat kota,kabupaten, dan provinsi. Sedangkan untuk Paskibraka Nasional akan menerima honor dan hadiah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Baca Juga: Pembawa Baki Bendera Lilly Wenda Tetap Fokus Meski Sepatu Lepas Tuai Pujian
Honor atau gaji yang diterima oleh anggota Paskibraka ini pun berbeda-beda, disesuaikan dengan tingkatan. Untuk anggota Paskibraka Nasional, honor yang mereka terima berkisar mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 10 juta.
Tak hanya honor berbentuk uang, namun para Paskibraka Nasional biasanya akan diberikan hadiah lain seperti studi banding ke dalam negeri atau ke luar negeri, sertifikat yang ditandatangani oleh Presiden, hingga peluang beasiswa pendidikan.
Sedangkan untuk anggota Paskibraka Provinsi, Paskibraka tingkat provinsi, berdasarkan data dari Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2022 lalu, anggota Paskibraka Provinsi berhak untuk menerima honor sebesar Rp 1,5 juta. Paskibraka Provinsi ini pun juga biasanya menerima penghargaan lain seperti studi banding, sertifikat yang ditandatangani gubernur atau pejabat daerah yang bertugas.
Untuk Paskibraka tingkat kota/kabupaten, honor yang mereka terima berkisar dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Anggota Paskibraka ini sendiri juga sering mendapatkan apresiasi lebih dari kepala daerah, maka dari itu hadiah atau honor yang diterima oleh anggota Paskibraka di setiap daerah kemungkinan besar berbeda-beda.
Baca Juga: Sosok-Sosok Penting Non Pejabat dalam Upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara
Kontributor : Dea Nabila