Suara.com - Gaji PNS naik, bagaimana nasib CPNS dan PPPK 2023? Pertanyaan ini muncul usai Presiden Jokowi meresmikan bahwa gaji PNS 2023 mengalami kenaikan pada tahun 2024 mendatang.
Sebelumnya diberitakan bahwa gaji PNS 2023 dinaikan sekitar 8% yang akan mulai dicairkan tahun depan. Mengani kabar kenaikan gaji PNS ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam rapat Tahunan MPR pada 16 Agustus 2023 yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi DPRI RI.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," ucap Jokowi
Adanya berita kenaikan gaji PNS ini pun disambut gembira oleh para PNS. Bahkan bukan hanya PNS yang akan mendapatkan kenaikan gaji, tapi para pensiunan PNS juga akan mendapatkan kenaikan sekitar 12%.
Baca Juga: Makin Makmur! Hitung-hitungan Gaji PNS dan Polisi Naik, Jadi Berapa?
Usai adanya berita kenaiknya gaji PNS, kemudian mengundang tanya jika gaji PNS naik, bagaimana nasib CPNS dan PPPK 2023? Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Diberitakan sebelumnya bahwa seleksi CPNS tahun 2023 terbuka lebar untuk para tenaga honorer. berdasarkan surat edaran (SE) BKN 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023, jadwal pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka mulai tanggal 16 September 2023 mendatang.
Selain itu, rekrutmen CASN 2023 juga membawa berita baik untuk para tenaga honorer prioritas yang akan diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Diketahui bahwa terdapat prioritas utama untuk tenaga honorer dalam seleksi CPNS 2023.
Terlebih lagi, gaji PNS tahun 2023 resmi dinaikan oleh Presiden Jokowi tahun 2024 mendatang. Dengan adanya kenaikan gaji PNS, diprediksi minat masyarakat untuk menjadi PNS atau ASN pun akan semakin meningkat.
Pemerintah memang telah memberikan perhatian khusus untuk meningkatkan kuantitas serta status kepegawaiannya. Pemerintah juga mencoba untuk memberikan perhatian lebih pada para tenaga honor mengingat tenaga honorer juga mempunyai peran luar biasa dalam pengabdiannya.
Baca Juga: Naik 8%, Segini Kisaran Gaji PNS di Tahun 2024
Para tenaga honorer prioritas ini nantinya bisa diangkat menjadi PPPK atau ASN. Diharapkan dengan adanya pengangkatan tenaga honorer prioritas tersebut, kinerja pelayanan publik bisa semakin meningkat.
Adapun pada seleksi CASN 2023 ini telah diusulkan akan memberikan kuota 80% yang tersedia tenaga honorer, lalu sisanya tersedia untuk fresh graduate. Jumlah formasi PPPK yang tersedia ada sebanyak 543.593, yang mana ini jadi kuota terbanyak dalam instansi pemerintah daerah.
Terkait apakah gaji CPNS 2023 maupun gaji PPPK 2023 yang baru akan diseleksi tahun ini naik atau tidak, tentunya bakal mengikuti aturan terbaru yang berlaku nanti. Kemungkinan besar gaji CPNS terbaru akan disesuaikan oleh usulan Presiden Jokowi tersebut.
Jadi kesimpulannya jika gaji PNS naik, nasib CPNS dan PPPK 2023 gajinya juga bakal mengikuti aturan terbaru. Kebijakan tentang kenaikan gaji PNS ini diprediski bakal meningkatkan minat masyarakan untuk ikut seleksi CPNS 2023 dan PPPK tentunya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi