Suara.com - Buntut video jilat es krim, selebgram Oklin Fia pun digempur dengan laporan polisi. Hingga kini, sudah ada dua laporan polisi yang tak terima akan kontennya karena dianggap terlalu vulgar.
Diketahui, Oklin Fia menjilat es krim di depan area alat kelamin pria. Konten yang dibuat bersama seorang pria itu dianggap vulgar dan telah menodai agama. Pasalnya, selama ini, Oklin Fia dikenal sebagai selebgram yang menggunakan hijab. Namun, menurut orang-orang, ia justru sering menampilkannya dengan terlalu seksi.
Gempuran pertama dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Mereka melaporkan Oklin Fia ke Jakarta Pusat pada Senin (14/8/2023) dengan tuduhan ada pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama.
Sang selebgram dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasl 45 Ayat 1 UU ITE. Laporan tersebut pun sudah terdaftar dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Menurut mereka, konten itu murahan.
Baca Juga: Selidiki Kasus Kontroversial Jilat Es Krim Oklin Fia, Polisi Bakal Undang MUI
"Dia (Oklin Fia) buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos murahan, berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab identitas agama Islam," ucap Gurun Arisastra Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia sebagai pelapor.
Lebih lanjut, Gurun menyebut aksi Oklin seperti sedang menjilat alat kelamin pria. Menurutnya, hal tersebut adalah perilaku yang tidak beradab. Sementara itu, gempuran kembali dirasakan sang selebgram, usai ada laporan polisi kedua untuk dirinya.
Umi Pipik dan Marissya Icha melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/8/2023). Oklin dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi. Laporan itu pun tentu tidak dilayangkan tanpa alasan.
Sebagai pendakwah dan seorang ibu, ada keresahan yang dirasakan Umi Pipik saat menerima banyak aduan terkait perasaan khawatir dan ketakutan akan konten Oklin Fia. Ia takut unggahan seperti ini bakal meracuni anak-anak muda lainnya.
"Saya sebagai seorang pendakwah, walaupun bukan berarti dengan pakaian saya terus saya lebih baik dari beliau yang bersangkutan (Oklin). Eggak. Bisa jadi beliau juga lebih baik daripada saya," ucap Umi Pipik kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (16/8/2023) malam.
Baca Juga: Denny Sumargo Heran Oklin Fia Tak Masalah Jadi Bahan Fantasi Seks: Berarti Senang Ya?
"Anak-anak itu kan 10 atau 20 tahun ke depan mereka yang akan memimpin, bagaimana jika konten-konten seperti ini bermunculan lagi? Semua anak-anak kecil pun bisa mengakses sosial media," lanjutnya.
"Saat mereka men-searching akhirnya keluar itu apakah itu jadi sebuah tuntunan buat mereka? Kalau mau ber-social media, ber-social media-lah yang baik. Tapi lihatlah apa yang kalian gunakan," katanya lagi.
Umi Pipik dan Marissya Icha sendiri mengaku banyak menerima dukungan dari tokoh publik untuk membuat laporan tersebut. Hal itu terbukti melalui komentar positif dari Fairuz Arafiq, Sonny Septian, Mawar, Tika Ramlan, hingga Wardah Maulina.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada respon dari Oklin Fia terkait dua laporan polisi tersebut. Justru usai menuai hujatan gegara konten jilat es krim, akun Instagram-nya dikabarkan menghilang. Lalu, tidak ada pula yang mengetahui kabarnya sekarang.
Polisi Bakal Minta Pendapat MUI
Menerima dua laporan terkait Oklin Fia, polisi pun akan meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Langkah ini diambil untuk melihat apakah ada unsur pornografi dalam konten jilat es krim yang dilakukan wanita tersebut.
"Nanti kami akan minta keterangan ahli ya, termasuk kami juga akan minta dari Majelis Ulama Indonesia apakah itu masuk kategori tindakan atau perbuatan mengarah kepada pornografi," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Tak hanya itu, Komarudin juga mengatakan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bakal meminta keterangan Kemenkominfo terkait dugaan pelanggaran ITE. Kemudian, akan mengumpulkan keterangan lainnya terkait kasus ini.
"Kemudian juga dari ITE-nya, kita juga akan meminta keterangan dari ahli Kominfo dan beberapa keterangan lain yang dibutuhkan," lanjutnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti