Alasan Harus Ada Upacara Penurunan Bendera, Ternyata Diatur Undang-Undang

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 18 Agustus 2023 | 14:29 WIB
Alasan Harus Ada Upacara Penurunan Bendera, Ternyata Diatur Undang-Undang
Suasana kawasan di depan Istana Negara jelang Upacara Penurunan Bendera Merah Putih pada Rabu (17/8/2022) sore. [Suara.com/Rakha Ariyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Upacara Penurunan Bendera menjadi salah satu momen yang tak boleh luput dari perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) tiap tahunnya.

Perayaan upacara penurunan bendera di Istana Merdeka, Kamis (17/8/2023) juga diakhiri dengan Upacara Penurunan Bendera di Istana Negara, Jakarta.

Upacara tersebut dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), jajaran menteri dan para pejabat penting negara, hingga masyarakat luas.

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang akan menjadi pihak yang kembali menurunkan Sang Merah Putih untuk kembali disimpan buat 17 Agustus di tahun mendatang.

Baca Juga: Susunan Lengkap Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di Istana Merdeka Sore Ini

Adapun publik mulai bertanya-tanya, apa alasan dari Upacara Penurunan Bendera tersebut? Berikut penjelasannya.

Diatur dalam perundang-undangan, demi menghormati Bendera Merah Putih

Pengibaran Bendera Merah Putih diatur juga diatur oleh perundang-undangan, yakni melalui  UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 

Pasal 4 UU tersebut mengatur bahwa pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. 

Pengibaran Bendera Negara di malam hari dapat dilakukan dalam keadaan dan momen khusus. 

Baca Juga: Jam Berapa Upacara Penurunan Bendera Merah Putih 17 Agustus 2023? Cek Jadwalnya

Penurunan bendera juga dilakukan untuk menghindari  kerusakan akibat kotoran dan terekspos ruangan terbuka.

Bendera Merah Putih diturunkan melalui prosesi upacara dan kemudian disimpan dengan aman untuk menjaga kondisinya.

Mereka yang berkesempatan menurunkan Bendera Merah Putih dari tiangnya

Penurunan Bendera Merah Putih tahun ini tetap dilakukan oleh Tim Indonesia Jaya yang tergabung dalam Paskibraka.

Anggota Paskibraka perwakilan dari Provinsi Sumatera Selatan, Keyla Azzahra Purnama terpilih sebagai pembawa bendera Merah Putih.

Keyla didampingi oleh Timothy Prawira Siallagan sebagai Komandan Kelompok 8 yang mewakili Provinsi Lampung.

Dua orang pendamping Keyla lainnya ada Made Guruh Anggara Putra sebagai pembentang bendera yang mewakili Provinsi Bali, dan Raja Shiam Al Ghiffary Panjiyoga sebagai pengerek bendera yang mewakili Provinsi Jawa Barat.

Peran Komandan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih diisi oleh Kombes Pol Victor Dean Mackbon.

Victor kini menjabat sebagai Kapolresta Jayapura Kota Polda Papua.

Danunitpom Puspomau Kapten Pom Herlan Auriza bertindak sebagai Komandan Kompi Paskibraka, dan 

Brigadir Jenderal TNI Arkamelvi Karmani akan kembali bertindak sebagai Perwira Upacara pada sore hari ini.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI