Alasan Harus Ada Upacara Penurunan Bendera, Ternyata Diatur Undang-Undang

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 18 Agustus 2023 | 14:29 WIB
Alasan Harus Ada Upacara Penurunan Bendera, Ternyata Diatur Undang-Undang
Suasana kawasan di depan Istana Negara jelang Upacara Penurunan Bendera Merah Putih pada Rabu (17/8/2022) sore. [Suara.com/Rakha Ariyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Upacara Penurunan Bendera menjadi salah satu momen yang tak boleh luput dari perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) tiap tahunnya.

Perayaan upacara penurunan bendera di Istana Merdeka, Kamis (17/8/2023) juga diakhiri dengan Upacara Penurunan Bendera di Istana Negara, Jakarta.

Upacara tersebut dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), jajaran menteri dan para pejabat penting negara, hingga masyarakat luas.

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang akan menjadi pihak yang kembali menurunkan Sang Merah Putih untuk kembali disimpan buat 17 Agustus di tahun mendatang.

Adapun publik mulai bertanya-tanya, apa alasan dari Upacara Penurunan Bendera tersebut? Berikut penjelasannya.

Diatur dalam perundang-undangan, demi menghormati Bendera Merah Putih

Pengibaran Bendera Merah Putih diatur juga diatur oleh perundang-undangan, yakni melalui  UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 

Pasal 4 UU tersebut mengatur bahwa pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. 

Pengibaran Bendera Negara di malam hari dapat dilakukan dalam keadaan dan momen khusus. 

Baca Juga: Susunan Lengkap Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di Istana Merdeka Sore Ini

Penurunan bendera juga dilakukan untuk menghindari  kerusakan akibat kotoran dan terekspos ruangan terbuka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI