Terdakwa Irwan lewat kuasa hukumnya Maqdir Ismail diketahui telah menyerahkan uang Rp27 miliar dalam pecahan 1,8 juta dollar AS ke Kejaksaan Agung RI pada Selasa (13/7).
"Orang itu tidak menyebutkan sumber uang ini dari mana dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa. Hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan," klaim Maqdir di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023).