Deklarasi Dukungan ke Prabowo di Meseum Dimasalahkan Relawan Ganjar, PAN: Tak Ada Pelanggaran

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 13:28 WIB
Deklarasi Dukungan ke Prabowo di Meseum Dimasalahkan Relawan Ganjar, PAN: Tak Ada Pelanggaran
Capres Prabowo Subianto dapat dukungan dari Golkar dan PAN jelang Pilpres 2024. (Dok: Golkar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menilai tak ada aturan yang dilanggar dalam deklarasi dukungan terhadap Prabowo Subianto sebagai calon presiden di Museum Perumusan Naskah Proklamasi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menanggapi adanya aduan yang diajukan Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) melalui Ganjarian Spartan ke Badan Pengawasl Pemilu (Bawaslu).

"PAN menilai tidak ada pelanggaran atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, atas acara dukungan resmi PAN dan Golkar ke Pak Prabowo sebagai Calon Presiden di tempat lokasi museum proklamasi," kata Viva kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

Ia menegaskan, acara itu legal formal dan atas seizin dari staf museum. Menurutnya, acara itu tidak ilegal.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Selama Berkuasa Jokowi Habiskan Ribuan Triliun untuk Bangun Tol

"Alasan mengapa bertempat di museum Proklamasi karena untuk mengingatkan spirit kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia sebagaimana termaktub di Pembukaan UUD NRI 1945 sebagai tugas dan perjuangan yang harus kita kerjakan tanpa batas waktu, di setiap pemilu presiden," tuturnya.

Ia mengatakan, Pilpres bukan hanya sebatas mekanisme dan prosedur demokrasi formal, melainkan sebagai tanggung jawab untuk merealisasikan kedaulatan rakyat di dalam kekuasaan politik.

"Jadi, tidak ada sejarah yang diselewengkan atau dibelokkan atau dimanipulasi. Pendapat itu sudah terlalu jauh," ujarnya.

Menurutnya, acara dukungan resmi PAN dan Golkar kepada calon presiden itu bukanlah ajang kampanye. Hal itu, kata dia, bentuk tanggung jawab partai politik untuk mensosialisasikan kepada masyarakat karena partai politik adalah lembaga milik publik yang dibentuk oleh undang-undang.

"Dan juga belum masa dan jadwal kampanye. Jadi, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar," ujarnya.

Baca Juga: Momen-Momen Unik di Upacara HUT ke-78 RI: Menteri Usil hingga Insiden Sepatu Copot

Adapun di sisi lain, ia menegaskan, untuk para tim sukses kandidat lain, diwanti-wanti agar bertarung ide, gagasan, dan pemikiran tentang persoalan bangsa.

"Janganlah hal-hal yang tidak substantif dijadikan sumber konflik antar kandidat. Sangat tidak edukatif dan tidak rasional," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI