Seperti diketahui, Mario dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Putra Rafael Alun itu juga dibebankan biaya restitusi senilai Rp 120 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka Mario harus menambah hukuman penjaranya selama 7 tahun.
Serupa dengan Mario, Shane Lukas dituntut 5 tahun bui dan dibebani biaya restitusi Rp 120 miliar. Shane terancam penambahan masa hukuman penjara 6 bulan jika tak mampu membayar restitusi.
Adapun Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat akibat perbuatannya menganiaya David Ozora berkali-kali yang sudah tergeletak.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.