Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan alasan jaksa penuntut umum (JPU) yang membebankan biaya restitusi senilai Rp 120 miliar kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat sidang tuntutan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, JPU sudah menerima hitung-hitungan jumlah kerugian atas tindakan penganiayaan berat berencana yang dialami oleh David Ozora.
Perhitungan tersebut meliputi kerugian yang dialami keluarga David, termasuk selama menjalani proses perawatan di rumah sakit.
"Kita menuntut karena memperkirakan bahwa selain kerugian materiil ya kerugian uang yang dikeluarkan dalam rangka perawatan dan pengobatan juga kita mempertimbangkan kerugian imateril," kata Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2023).
Baca Juga: Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy Rp 120 Miliar, Berapa Harta Kekayaan Rafael Alun?
Selain itu, JPU, kata Ketut, berpandangan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa sudah menimbulkan kerugian bagi masa depan David.
Dari hasil pemeriksaan dokter, David dikatakan tidak bisa sembuh total 100 persen.
"Kerugian di masa akan datang oleh yang bersangkutan. Karena, beberapa hasil medis menyatakan sembuhnya ini tidak bisa sembuh total sehingga perlu perawatan traumatik psikologis kepada yang bersangkutan," papar Ketut.
"Itu juga menjadi bahan pertimbangan kita kenapa dituntut sampai Rp 120 miliar," imbuhnya.
Ketut menyebut bahwa restitusi terhadap korban tindak pidana sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang kompensasi dan restitusi.
Baca Juga: 3 Pertimbangan Jika Mario Dandy Tak Bayar Restitusi: Ganti Kurungan hingga Aset Disita
"Penuntut Umum ini harus bisa membuat satu terobosan hukum untuk kepentingan perlindungan terhadap korban dan masyarakat," ujar Ketut.
Seperti diketahui, Mario dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Putra Rafael Alun itu juga dibebankan biaya restitusi senilai Rp 120 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka Mario harus menambah hukuman penjaranya selama 7 tahun.
Serupa dengan Mario, Shane Lukas dituntut 5 tahun bui dan dibebani biaya restitusi Rp 120 miliar. Shane terancam penambahan masa hukuman penjara 6 bulan jika tak mampu membayar restitusi.
Adapun Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat akibat perbuatannya menganiaya David Ozora berkali-kali yang sudah tergeletak.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.