Suara.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono menentang rencana penerapan kebijakan 4 in 1 di Jakarta. Sebab, menurutnya aturan ini tak efektif untuk mengurai kemacetan hingga mengurangi polusi udara.
Kebijakan 4 in 1 ini artinya satu kendaraan roda empat harus berisikan minimal empat orang. Jika tidak, maka kendaraan tak dibolehkan lewat di jalan yang menerapkan aturan ini.
Gembong mengatakan, Jakarta pernah menerapkan kebijakan 3 in 1. Namun, pelaksanaannya tak efektif karena banyak oknum yang malah menawarkan jasa joki untuk memenuhi aturan tersebut.
"Enggak, itu enggak. Ya, enggak efektif. 3 in 1 sudah berjalan. Faktanya, kan enggak berdampak yang positif," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Jumat (18/8/2023).
Dengan banyaknya joki dan akal-akalan pengendara, maka kebijakan tersebut diprediksi tidak bakal berjalan dengan baik. Karena itu, Gembong meminta Pemprov DKI fokus mencari solusi untuk pengurangan kendaraan bermotor.
"Betul harus dihitung lah ruas jalan dengan jumlah kendaraan. Ambil kebijakan yang selaras dengan kajian itu," ucapnya.
Gembong lantas menyarankan Heru mengambil kebijakan tidak populer demi mengatasi polusi udara di Ibu Kota. Salah satu usulannya adalah dengan kembali melanjutkan rencana pembatasan usia kendaraan bermotor.
Pembatasan usia kendaraan ini sempat direncanakan eks Gubernur DKI Anies Baswedan saat masih menjabat. Namun, kebijakan tersebut tak dilanjutkan lantaran terbentur dengan aturan yang ada.
"Misalkan, apakah berani Pemprov DKI mengambil kebijakan pembatasan usia kendaraan? Ini kan kebijakan yang tidak populer," kata Gembong.
Baca Juga: Sekjen PDIP: Implementasi Program Food Estate Tidak Baik, Padahal Kebijakannya Bagus
Menurut Gembong, kebijakan pembatasan usia kendaraan ini akan berpengaruh secara signifikan dalam mengurangi jumlah kendaraan bermotor di Jakarta. Dengan demikian, maka tingkat kemacetan akan berkurang serta mengurangi polusi udara.