KPK Lelang Apartemen Eks Dirut Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana, Segini Nominalnya

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 12:24 WIB
KPK Lelang Apartemen Eks Dirut Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana, Segini Nominalnya
Ilustrasi Gedung KPK. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang aset sitaan dari Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast Tbk, Jarot Subana, terpidana kasus korupsi proyek fiktif BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Aset itu berupa satu unit apartemen di Kalibata City Tower Gaharu, Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan Terpidana Jarot Subana dengan penawaran closed bidding," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (18/8/2023).

Lelang ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Harga limitnya Rp 178.148.000, dengan uang jaminan Rp 50.000.000.

Baca Juga: Eks Pejabat Pajak Amri Zaman Diperiksa KPK untuk Rafael Alun: Didalami soal Kerjasama Bisnis

Lelang dilaksanakan pada Selasa 22 Agustus 2023 di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman Harun Nomor 10 Senen, Jakarta Pusat. Alamat domain : www.lelang.go.id.

"Calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang pada hari Senin, 21 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB," kata Ali.

Sebagaimana diketahui, Jarot Subana sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada Maret 2023.

Dia divonis penjara enam tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani. Hukuman ini sesuai dengan vonis dari Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

Dia divonis bersalah oleh Hakim MA dalam kasus korupsi proyek fiktif BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Selain mendekam dipenjara, dia wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan hukuman penjara dua bulan jika tidak membayar.

Baca Juga: KPK: Politik Uang masih Ada Karena 50 Persen Masyarakat Belum Sejahtera

Jarot juga tetap wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 7,1 miliar paling lambat dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika ia tidak mampu membayar maka negara akan menyita harta kekayaannya untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu, jika uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI