Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikit mengungkap praktik senioritas marak terjadi di rumah sakit yang ada di bawah naungan Kementerian Kesehatan.
Menurut Menkes, senioritas itu berujung pada perundungan yang terhadap peserta didik program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Menkes Budi mengaku miris dan prihatin dengan temuan tersebut sehingga memberikan langkah tegas.
Seperti apa fakta dibalik senioritas di lingkungan rumah sakit Kemenkes itu? Simak ulasannya berikut ini.
Terjadi di tiga rumah sakit
Baca Juga: Emiten Rumah Sakit Ini Incar Cuan dari Pasien RI yang Sering Berobat ke Luar Negeri
Dalam konferensi daring yang dilakukan pada Kamis (17/8/2023) Menkes menyatakan, perundungan senior terhadap juniornya terjadi di tiga rumah sakit yang ada di bawah naungan Kemenkes.
Tiga rumah sakit itu adalah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSCM di Jakarta, RS Hasan Sadikin di Bandung, dan RS Adam Malik di Medan.
Senior panggil junior dengan nama hewan
Menkes Budi melanjutkan, salah satu perundungan yang dilakukan oleh senior kepada juniornya di lingkungan rumah sakit tersebut adalah dengan cara memanggil dengan nama hewan.
Perundungan itu kerap diterima oleh para calon dokter spesialis di rumah sakit yang ada di bawah naungan Kemenkes.
Baca Juga: Terbukti Ada Bullying Dokter Junior, RS Cipto Mangunkusumo Dapat Sanksi Apa dari Kemenkes?
Menkes mengaku gusar dengan temuan itu, karena mengarah pada tindakan yang sangat merendahkan harkat dan martabat manusia.
“Praktek-praktek yang tidak menunjukkan budaya bangsa Indonesia, budi pekerti yang luhur, tetapi justru penuh cacian rasialis, (bahkan) kata-kata yang memanggil juniornya dengan nama hewan,” kata Budi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (17/8/2023).
Terdapat buku panduan perundungan
Fakta lain yang tak kalah memprihatinkan yang ditemukan Menkes adalah adanya buku panduan peserta PPDS yang berisi kewajiban para junior pada seniornya.
Salah satu yang tercatat dalam buku panduan itu adalah menjatakan junior wajib menjadi pesuruh seniornya selama menjalani PPDS.
Bahkan, lanjut Menkes, para junior wajib membayar biaya untuk menyewakan sesuatu atau membelikan barang-barang untuk seniornya.
Kemenkes terima 91 laporan dugaan perundungan
Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Murti Utami mengungkapkan, hingga kini Kemenkes telah menerima hingga 91 laporan dugaan perundungan peserta didik PPDS.
Menurut Murti, laporan tersebut didapat melalui berbagai kanal pengaduan yang telah dibuka Kemenkes sejak Juli 2023. Ia menyebut pihaknya telah memvalidasi 44 laporan.
Selain itu, pihaknya juga telah selesai melakukan investigasi terkait 12 laporan di tiga rumah sakit. Sedangkan 32 laporan lainnya di delapan rumah sakit masih dalam proses investigasi.
Terungkap pada awal 2023
Menurut Menkes Budi, kasus perundungan di rumah sakit di bawah naungan Kemenkes terungkap pada awal 2023 lalu.
Ketika itu viral sebuah video mengenai seorang dokter muda di salah satu rumah sakit, yang memperlakukan seorang pasien kurang baik di luar jam tugasnya.
Setelah diusut lebih dalam, dokter muda tersebut ternyata dalam keadaan tertekan akibat perundungan yang dilakukan seniornya, sehingga ia melampiaskannya pada kerabat pasien.
Kemenkes jatuhkan sanksi
Terkait dengan terungkapnya kasus perundungan pada dokter PPDS di tiga rumah sakit pemerintah, Kementerian Kesehatan menjatuhkan sanksi teguran pada tiga pimpinan rumah sakit itu.
Mereka adalah pimpinan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSCM di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.
Oleh Kemenkes, ketiganya diduga lalai dalam mencegah praktik perundungan terhadap peserta didik yang terjadi di rumah sakit yang mereka pimpin.
Kontributor : Damayanti Kahyangan