Kejagung Kembali Periksa Maqdir Ismail terkait Pengembalian Uang Rp 27 M Kasus BTS

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 11:00 WIB
Kejagung Kembali Periksa Maqdir Ismail terkait Pengembalian Uang Rp 27 M Kasus BTS
Maqdir Ismail, kuasa hukum Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa terdakwa Irwan Hermawan dan pengacaranya, Maqdir Ismail terkait adanya pengembalian uang senilai Rp27 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station atau BTS 4G dan Bakti Kominfo, Jumat (18/8/2023).

Maqdir membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Maqdir menyatakan akan memenuhi undangan pemeriksaan itu.

"Nanti saya akan datang. Saya ada panggilan," ujar Maqdir kepada wartawan, Jumat.

Maqdir menyampaikan dirinya akan hadir di Kejagung setelah salat Jumat. Dia belum menjelaskan lebih detail terkait pemeriksaan hari ini

"Saya akan datang sesudah Salat Jumatan," tutur dia

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, terdakwa Irwan Hermawan sudah hadir Kejagung sejak pukul 09.30 WIB. Pemeriksaan Irwan masih berlangsung hingga saat ini.

Didalami Kejagung

Sebelumnya, Kejagung mengklaim masih mendalami asal usul uang Rp27 miliar yang dikembalikan Irwan Hermawan.

Direktur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi menyebut uang yang dikembalikan Irwan lewat kuasa hukumnya, Maqdir Ismail tersebut hingga kekinian masih berstatus titipan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah

"Sampai saat ini belum kami tetapkan, masih bersifat titipan. Pemeriksaan masih kami lakukan, pendalaman masih kami lakukan," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Kebayora Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI