Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani tidak menutupi adanya peluang putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo. Peluang itu terbuka lebar apabila gugatan soal minimal usia cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita mencermati hal tersebut, kalau emang kemudian di-MK-nya kemudian disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun, ya, bisa saja mas Gibran yang maju," kata Puan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/8/2023).
Saat ini, Gibran berusia 35 tahun. Kesempatan dirinya untuk mencicipi pesta demokrasi Pilpres 2024 masih terkubur akibat adanya syarat minimal usia cawapres.
Dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Baca Juga: Punya Prestasi Saat Jadi Menteri, Airlangga Hartarto Dinilai Layak Jadi Cawapres Prabowo
Di samping itu, sejumlah pihak mengajukan gugatan untuk menguji pasal tersebut ke MK.
Setidaknya ada 11 penggugat yang mengajukan hal sama ke MK. Salah satu penggugat ialah dari PSI. Mereka menggugat agar usia cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi minimal 35 tahun.
Gibran pernah merespons soal adanya gugatan tersebut. Awalnya, Wali Kota Surakarta itu mengaku tidak mengikuti pemberitaan.
Kemudian, ia meminta kepada seluruh pihak untuk tidak melulu mencurigainya khususnya soal adanya gugatan minimal usia cawapres.
"Lebih pas ditujukan kepada yang menggugat. Kemungkinan sing pingin sing gugat (yang ingin yang menggugat). Ojo kabeh dicurigai aku (jangan semua mencurigai saya). Aku kui ora ngopo-ngopo (saya itu tidak ngapa-ngapain)," pinta Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Dianggap Tak Etis, Pro Kontra Penggunaan Museum Proklamasi untuk Deklarasi Koalisi Prabowo