Kemenkes Berikan Sanksi untuk Tiga Pimpinan Rumah Sakit Pemerintah karena Kasus Perundungan

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 18 Agustus 2023 | 01:05 WIB
Kemenkes Berikan Sanksi untuk Tiga Pimpinan Rumah Sakit Pemerintah karena Kasus Perundungan
Ilustrasi dokter. (Shuttterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jika praktik perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang surat izin praktek (SIP)," katanya.

Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik, terutama pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes pada 20 Juli 2023.

Instruksi itu memfasilitasi pengaduan kasus perundungan pada pendidikan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes melalui WhatsApp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/. Jenis dan kriteria perundungan pun sudah tertera jelas dalam Instruksi tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI