Kemenkes Berikan Sanksi untuk Tiga Pimpinan Rumah Sakit Pemerintah karena Kasus Perundungan

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 18 Agustus 2023 | 01:05 WIB
Kemenkes Berikan Sanksi untuk Tiga Pimpinan Rumah Sakit Pemerintah karena Kasus Perundungan
Ilustrasi dokter. (Shuttterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga pimpinan rumah sakit milik pemerintah dikenakan sanksi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sanksi diberikan, lantaran tiga pimpinan rumah sakit tersebut melakukan praktik perundungan terhadap peserta didik.

"Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar," kata Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami seperti dikutip Antara pada Kamis (17/8/2023).

Penjatuhan sanksi tersebut, jelas Murti, dilatarbelakangi setelah adanya hasil penelusuran bukti dari aduan dugaan perundingan peserta didik tenaga kesehatan yang diterima Inspektorat Jenderal Kemenkes.

Setidaknya ada 91 pengaduan dugaan perundungan yang masuk ke kanal laporan Kemenkes.

Data tersebut dihimpun sejak 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.

Dalam penelusurannya, inspektorat menemukan sejumlah kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, selaku instansi yang mengawasi rumah sakit.

Ia juga mengatakan, teguran tertulis tersebut diberikan kepada Dirut RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.

Selain itu, Kemenkes meminta pimpinan rumah sakit yang bersangkutan juga menjatuhkan sanksi kepada staf medis dan pihak lain yang terlibat.

Baca Juga: Parahnya Bullying di Pendidikan Kedokteran, Senior Palak Junior Hingga Ratusan Juta

Sementara untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola Kemenkes, Murti mengatakan laporan dugaan perundungan bakal diteruskan ke instansi terkait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI