• Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau
• Diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menggunakan sementara sebagai jalur kiri.
Kemudian dalam ayat (3) mengatakan bahwa sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor harus berada pdida lajur sebelah kiri Jalan.
"Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain," bunyi Pasal 108 ayat (4).
Sanksi Pengendara Lawan Arus
Bagi para pengendara yang terbukti lawan arus, maka akan dikenakan sanksi berupa denda ataupun penjara. Hal ini tercantum di dalam Pasal 287 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000".
Tak hanya itu, bagi para pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dab melanggar aturan gerakan lalu lintas ataupun tata cara berhenti dan parkir, makabdapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama yakni satu bulan atau denda sebanyak Rp250.000.
Nah demikian tadi penjelasan mengenai sanksi pengendara lawan arah. Semoga menambah kepatuhan kita dalam berkendara.
Baca Juga: Youtuber Laurend Hutagalung Lapor Polisi Keributannya dengan Ojol di Tebet
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari