Apa Sanksi Pengendara Lawan Arah? Viral Youtuber Nyaris Diamuk Massa Gegara Tegur Pemotor

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 17 Agustus 2023 | 21:25 WIB
Apa Sanksi Pengendara Lawan Arah? Viral Youtuber Nyaris Diamuk Massa Gegara Tegur Pemotor
Ratusan ojek online (ojol) terlibat cekcok dengan youtuber Laurend Hutagalung di Jalan KH Abdullah Syafi’ie, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023) malam. [Suara.com/Fakhri] - sanksi pengendara lawan arah, Viral Youtuber Nyaris Diamuk Massa Gegara Tegur Pemotor
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai terjadinya keributan antara Youtuber Laurend Hutagalung dengan dengan pengemudi ojek online (ojol) karena menegur pengendara lawan arah di sekitar Stasiun Tebet pada Selasa (15/8/2023) malam, Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan penindakan terhadap para pengendara yang melawan arus di lokasi tersebut. Lantas apa sanksi pengendara lawan arah

Seperti yang diketahui, konten kreator Laurendra Hutagalung bersama timnya hampir diamuk massa ketika tengah membuat konten menegur para pengendara yang melawan arah. Peristiwa ini terjadi di depan rumah makan Ayam Bakar Wong Solo, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023). 

Sebagian warga di lokasi yang digunakan untuk membuat konten merasa tak senang dengan video yang dibuat oleh pemilik YouTube Lauren TV tersebut. Alhasil, massa yang tak senang langsung menghampiri Laurendra bersama dengan timnya. Mereka lantas mengamankan diri ke dalam warung makan supaya terhindar dari amukan para massa. 

Atas kejadian ini Laurend pun akhirnya meminta maaf karena kontennya yang membuat gaduh. Selain itu, ia juga berjanji akan meminta izin terlebih dahulu sebelum membuat konten setelah nyaris diamuk massa yang kebanyakan adalah ojol. 

Selain itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa  Polres dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan plotting terhadap anggota di lokasi yang kerap gunakan untuk lawan arus tersebut. Ade Ary juga menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak para pengendara yang terbukti melawan arah dengan memberikan sanksi tilang. 

Pasal Pengendara Lawan Arah 

Diketahui berkendara lawan arus menjadi salah satu sasaran dalam Operasi Patuh selama tahun 2023. Mobil dan motor yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini. 

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditekankan jika pengemudi harus menggunakan jalur di sebelah kiri. Artinya, para pengendara motor atau mobil yang melawan arus lalu lintas akan dikenakan sanksi. 

"Dalam berlalu lintas, pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri," bunyi Pasal 108 ayat (1). 

Baca Juga: Youtuber Laurend Hutagalung Lapor Polisi Keributannya dengan Ojol di Tebet

Penggunaan jalur Jalan di sebelah kanan hanya bisa dilakukan jika: 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI